MENU
Banjir dan Sengketa Lahan, SMA Negeri 5 Siantar Akan Direlokasi
WA FB
Pematangsiantar

Banjir dan Sengketa Lahan, SMA Negeri 5 Siantar Akan Direlokasi

G Editor : Gunawan Purba | 16 Apr 2026 | 20:32 WIB
Banjir dan Sengketa Lahan, SMA Negeri 5 Siantar Akan Direlokasi
Gubsu Boby Nasution saat meninjau SMA Negeri 5 Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id - Setelah hampir dua dekade tanpa kepastian, persoalan lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan sekolah tersebut akan direlokasi ke lokasi baru dengan sejumlah persyaratan.

Keputusan itu diambil dalam pertemuan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan para pemangku kepentingan. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyatakan relokasi menjadi solusi paling realistis atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama 19 tahun.

“Relokasi sudah kita putuskan, tetapi dengan syarat utama lokasi baru harus lebih baik dari kondisi saat ini. Dari sisi jarak juga menjadi perhatian, siswa berharap tidak lebih dari satu kilometer dari lokasi sekarang,” ujar Bobby, Kamis (16/4/2026).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu satu minggu kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mencari alternatif lahan yang memenuhi kriteria. Prioritas utama adalah penggunaan aset milik pemerintah, baik provinsi maupun kota, dengan luas minimal setara lahan saat ini, sekitar 1,1 hektare.

Apabila aset pemerintah tidak tersedia, pencarian akan diperluas, termasuk kemungkinan menggunakan lahan milik masyarakat atau pihak swasta.

Bobby menjelaskan, persoalan ini berakar dari status hukum lahan yang hingga kini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, putusan pengadilan sebelumnya menyatakan lahan tersebut bukan milik pemerintah.

Secara historis, pembangunan sekolah itu semestinya dilakukan melalui mekanisme tukar aset antara pemerintah kota dan pihak swasta. Dalam skema tersebut, pihak swasta membangun sekolah di atas lahannya dan memperoleh kompensasi berupa aset milik pemerintah.

Namun, proses tersebut tidak pernah terealisasi. Akibatnya, opsi yang tersisa adalah pembelian lahan secara langsung. Namun, menurut Bobby, langkah tersebut dinilai kurang efisien jika dibandingkan dengan kondisi bangunan yang ada saat ini.

Selain persoalan hukum, kondisi fisik sekolah juga menjadi alasan utama relokasi. Keterbatasan fasilitas, sistem drainase yang buruk, serta banjir saat hujan menjadi permasalahan yang terus dihadapi.

“Kalau lahannya sudah ditemukan tahun ini, kita langsung masuk tahap perencanaan. Mudah-mudahan tahun depan pembangunan fisiknya sudah bisa dimulai,” katanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.