Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba senilai fantastis, mencapai Rp149 miliar, Jumat (24/4/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian sejumlah kasus besar peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat dalam beberapa waktu terakhir.
Kegiatan digelar di Jakarta dan turut dihadiri para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta pengawas internal Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
35.056 butir ekstasi 53.948,26 gram sabu 5.696,5 gram ketamine
“Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp149.252.368.000,” ujar Brigjen Eko.
Menurutnya, pemusnahan ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 333.280 jiwa,” tuturnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan prosedur berlapis. Petugas dari Laboratorium Forensik memastikan keaslian barang bukti, sementara Provost Polri mengawasi jalannya kegiatan demi menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba merusak masyarakat Indonesia.
Polri juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama memutus mata rantai bisnis haram tersebut.
Dengan pemusnahan bernilai ratusan miliar rupiah ini, Bareskrim Polri menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menjaga masa depan generasi muda Indonesia. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.