Jakarta, Sinata.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa tenggat pelaporan SPT yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang hingga akhir April 2026. Dengan demikian, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan.
“Batas lapor SPT bisa disamakan hingga akhir April. Dirjen Pajak seharusnya sudah menyampaikan hal ini,” ujar Purbaya, Rabu (25/3/2026).
Pertimbangan Perpanjangan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah membuka peluang perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan. Hal ini mempertimbangkan jadwal pelaporan yang berdekatan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Menurut Bimo, pihaknya akan mengevaluasi kondisi pelaporan sekitar satu minggu sebelum Lebaran. Jika tren pelaporan meningkat secara signifikan, maka batas waktu pelaporan bisa tetap sesuai jadwal awal.
“Kami akan melihat kondisi satu minggu sebelum Lebaran. Jika grafik pelaporan meningkat, kemungkinan batas waktu tetap,” jelas Bimo.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan perpanjangan tetap harus melalui persetujuan Menteri Keuangan.
Menunggu Evaluasi dan Persetujuan
Bimo juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario terkait kemungkinan perpanjangan tenggat waktu. Keputusan akhir akan diambil berdasarkan tingkat kesiapan dan kondisi pelaporan wajib pajak.
“Kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan wajib pajak memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tanpa terburu-buru, terutama di tengah momentum libur Lebaran. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.