Simalungun, Sinata.id– Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu satu minggu. Pengungkapan dilakukan di dua stasiun pengisian, yakni, SPBU di Raya dan SPBU di Sinaksak.
Menurut AKP Verry Purba, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas nomor sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 tertanggal 29 April 2025.
Pengungkapan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim menangkap Desfriando Purba Pakpak (34) yang sedang mengisi solar subsidi ke dalam jerigen di SPBU 14211262 Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Darinya polisi menyita 11 jerigen berisi solar subsidi, 6 jerigen kosong, uang Rp2.480.000, dan satu unit mobil Kijang LGX (BK 1304 TAF).
Masih di SPBU yang sama, juga pada hari yang sama polisi menangkap Robin Haloho (57) sedang mengisi solar subsidi dan pertalite ke dalam 19 jerigen menggunakan mobil pick-up Daihatsu Taft GT (BK 8124 MI).
Dari penangkapan tersebut, dua operator SPBU, Benediktus Silalahi (23) dan Ahmad Yosef Ginting (22), turut diamankan polisi karena membantu pengisian BBM ke dalam jerigen.
Pengungkapan kasus penimbunan BBM juga terjadi di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Sabtu (10/5/2025). Dari sini polisi mengamankan Enjang Rawianto (47) kedapatan membawa 6 jerigen berisi pertalite dengan mobil Kijang Super KF 40 Short (BK 1956 FW).
Selain barang bukti jerigen berisi BBM bersubsidi, polisi menyita uang Rp2.110.000 dan turut mengamankan operator SPBU Anjani HT Balian (25).
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ujar AKP Verry.
Polisi menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus serupa di SPBU lain guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. (*)