Pematangsiantar, Sinata.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan membongkar praktik culas produksi mie kuning berformalin di sebuah rumah industri di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dua lainnya di Desa Karang Bangun, dan Dusun I Embong, Kabupaten Simalungun.
Dari tiga lokasi itu, petugas menyita 23 karung mie basah, dua karung mie mentah, adonan tepung, drum berisi air abu (alkali), serta beberapa liter cairan formalin.
“Jika dihitung, total nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp200 juta. Ironisnya, mie ini sudah sempat beredar ke sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara,” ungkap Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, Kamis (21/8/2025) sore.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sejak 20 Agustus lalu mengenai peredaran mie kuning berformalin di Pematangsiantar.
“Dari hasil uji cepat menggunakan Tes Kit, terbukti mie tersebut positif mengandung formalin. Karena ditemukan langsung di lokasi, kami melakukan penyitaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Martin.
Dia menyebutkan para pemilik usaha cukup kooperatif saat proses pengungkapan di tiga lokasi, sehingga tidak dilakukan penahanan. Untuk kelanjutan proses hukum, berkas perkara akan disiapkan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan di Medan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Fitri Sari Saragih, yang turut mendampingi BBPOM menuturkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya sudah dua kali mendatangi lokasi produksi tersebut, yakni pada Januari dan Agustus 2025.
Namun, upaya inspeksi kesehatan lingkungan tidak pernah berhasil karena pemilik usaha tidak membuka akses bagi petugas.
“Menurut kami, pengusaha ini tidak kooperatif. Puskesmas Tomuan juga sudah ikut mendampingi saat kunjungan, tapi tetap tidak dibukakan pintu,” kata Fitri. (*)