Pematangsiantar, Sinata.id – Penyidik PNS (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan tetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan kejahatan pangan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun. 1 tersangka masih DPO.
Demikian dikatakan Kepala BBPOM Medan Moses Sirait pada konprensi pers di Aula Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dihadapan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Kadis Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak dan Plt Kadis Kesehatan Pematangsiantar Urat Simanjuntak, Jumat 12 Desember 2025.
Dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan, 1 tersangka berinisial BS, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron). Sedangkan terhadap 3 tersangka lainnya, penyidik tidak mengenakan penahanan.
Paparnya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan pasal tersebut, ke empat tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut pria bermarga Sirait ini menjelaskan, 2 tersangka perkara kejahatan pangan, locus delicti-nya di Kota Pematangsiantar, dan 2 tersangka lainnya di Kabupaten Simalungun.
Adapun ke empat tersangka perkara dugaan kejahatan pangan itu adalah, SP warga Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar, RPT warga Mardjanji Embong Kabupaten Simalungun, D warga Jalan Pattimura Pematangsiantar dan BS, masih dicari keberadaannya.
Kata Moses, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dari 4 perkara yang ditangani BBPOM Medan tersebut, kata Moses, perkaranya masih P19, dan ada yang menuju P21 setelah penyidik merasa telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu.
Sementara, Plt Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar Urat Simanjuntak menjelaskan, ungkap kasus dugaan kejahatan pangan di Kota Pematangsiantar dilakukan atas kerja sama antara Dinas Kesehatan dengan penyidik BBPOM.
Dari kerja sama ungkap perkara tersebut, pihak Dinas Kesehatan dan BBPOM menemukan dan menyita barang bukti (BB) dugaan kejahatan pangan berupa formalin sebanyak 400 liter dalam kemasan botol plastik, pada Rabu 10 Desember 2025.
Lokasi penemuan formalin yang disita penyidik, berasal dari apotik yang ada di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Pematangsiantar. Katanya, BB formalin merupakan bahan berbahaya (B2).
Tutur Urat, formalin didapat tersangka dari salah satu distributor yang ada di Kota Medan. Dari distributor itu, sebut Moses Sirait, penyidik menemukan dan menyita 152 liter formalin. “Jadi total formalin yang disita 542 liter dalam kemasan,” ucap Moses.
Lebih lanjut dijelaskan Moses, 4 tersangka, beberapa diantaranya merupakan perkara yang sudah ditangani sejak Agustus 2025 yang lalu. (*)






