MENU
Bea Cukai Siantar Lampaui Target 2025, Setor Rp349,02 Miliar
WA FB
Pematangsiantar

Bea Cukai Siantar Lampaui Target 2025, Setor Rp349,02 Miliar

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Feb 2026 | 22:04 WIB
Bea Cukai Siantar Lampaui Target 2025, Setor Rp349,02 Miliar
Kantor Bea Cukai Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025.

Hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp349,02 miliar atau 100,79 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Pematangsiantar, Raden Herman Hermawan, dalam siaran pers tertanggal 11 Februari 2026.

Raden menjelaskan, KPPBC TMP C Pematangsiantar sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki wilayah kerja yang mencakup satu kota dan enam kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

“Sebagai pengumpul penerimaan negara, kami berkomitmen mengoptimalkan pendapatan dari sektor bea masuk dan cukai dengan tetap mengedepankan pelayanan yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Dorong Iklim Usaha dan Investasi

Selain berperan sebagai revenue collector, Bea Cukai Pematangsiantar juga menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Melalui pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran, instansi ini turut mendorong pertumbuhan investasi dan kelancaran arus perdagangan.

Hingga akhir 2025, Bea Cukai Pematangsiantar melayani empat perusahaan Kawasan Berikat, satu Gudang Berikat, tiga pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), satu Pusat Logistik Berikat, serta tujuh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (HT).

Dari sisi fasilitas yang diberikan, capaian yang dibukukan meliputi:

Insentif fiskal sebesar Rp1,55 triliun

Devisa impor mencapai US$456,96 juta

Devisa ekspor sebesar US$1.007,47 juta

“Penyederhanaan prosedur dan penerapan manajemen risiko menjadi kunci dalam memperlancar arus logistik ekspor dan impor,” jelas Raden, Kamis (12/2/2026).

Tindak Rokok dan Miras Ilegal

Dalam perannya sebagai community protector, Bea Cukai Pematangsiantar juga mengintensifkan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Operasi dilakukan bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.

Sepanjang 2025, petugas berhasil menindak 360.378 batang rokok ilegal dan 1.384 liter minuman keras ilegal.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp823,93 juta.

“Kami tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan dan berbahaya,” tegas Raden.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.