Pematangsiantar, Sinata.id – Becak Siantar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan. Demikian disampaikan pada peringatan Hari Kebudayaan Nasional (HKN), Jumat 17 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pematangsiantar, Mhd Hamdani Lubis mengatakan, momen HKN menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pendidikan dan pelestarian budaya daerah.
“Makna HKN bagi kami sangat relevan dalam menyelaraskan pemajuan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional. Dinas Pendidikan memiliki peran penting karena menjadi perangkat daerah yang membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan,” tutur Hamdani.
Katanya, perayaan tahun ini menjadi istimewa, seiring dengan penetapan Becak Siantar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
“Dalam rangka Hari Kebudayaan Nasional, kami mempersembahkan hadiah spesial kepada masyarakat, yaitu ditetapkannya Becak Siantar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” ucapnya.
Terkait langkah lanjutan setelah penetapan tersebut, Dinas Pendidikan akan menyesuaikan program pelestarian budaya dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Kami mengacu kepada RPJMD Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2030 untuk memperkuat upaya pelestarian dan promosi budaya lokal,” jelasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya menumbuhkan kembali kecintaan generasi muda terhadap budaya lokal.
“Harapan kami, Dinas Pendidikan dapat selalu berperan aktif dan berkontribusi terhadap pemajuan serta pelestarian kebudayaan di Kota Pematangsiantar, terutama dalam menumbuhkembangkan kembali eksistensi kekayaan budaya dan sejarah Simalungun,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua UKM Kesenian Budaya dan Musik (KBM) USI, Roy Sinaga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memperingati HKN dengan capaian yang membanggakan tersebut.
“Penetapan Becak Siantar sebagai Warisan Budaya Tak Benda bukan hanya soal pelestarian alat transportasi tradisional, tapi juga pengakuan terhadap identitas dan karakter khas Siantar,” ucapnya. (SN15)