Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Stepen mengakui ikut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya Jarot. Ia juga mengakui turut mengambil barang milik korban berupa uang dan telepon genggam.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi pembayaran gaji senilai Rp680 ribu tertanggal 16 Mei 2026 serta satu potong kemeja berwarna abu-abu.
Kasus ini kini ditangani Polsek Siantar Martoba dan diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.