Jakarta, Sinata.id - Konsumsi makanan tinggi lemak, santan, dan garam saat perayaan seperti Lebaran berisiko memicu kenaikan tekanan darah, terutama pada individu dengan riwayat hipertensi.
Untuk membantu menjaga tekanan darah tetap stabil, sebagian masyarakat memanfaatkan rebusan daun salam sebagai pendekatan alami pendamping.
Daun salam yang umum digunakan sebagai bumbu dapur diketahui mengandung berbagai senyawa aktif, antara lain saponin, flavonoid, tanin, triterpen, alkaloid, serta minyak atsiri.
Kandungan tersebut berperan dalam membantu melancarkan peredaran darah dan berpotensi mendukung penurunan tekanan darah.
Temuan penelitian dari Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya menunjukkan konsumsi rebusan daun salam sebanyak 100 mililiter dua kali sehari selama tujuh hari berkaitan dengan penurunan tekanan darah pada responden.
Dalam studi tersebut, tekanan darah yang semula berada di kisaran 160/100 mmHg dilaporkan turun menjadi sekitar 110/90 mmHg setelah satu minggu konsumsi rutin.
Meski demikian, penggunaan rebusan daun salam dikategorikan sebagai upaya nonfarmakologis dan tidak menggantikan terapi medis. Penderita hipertensi tetap dianjurkan menjalani pemeriksaan rutin serta mengikuti pengobatan sesuai anjuran tenaga kesehatan.
Untuk membuatnya, siapkan 10 hingga 15 lembar daun salam segar atau sekitar tujuh lembar daun kering, lalu cuci bersih. Rebus dalam satu liter air hingga mendidih, kemudian kecilkan api dan lanjutkan perebusan selama kurang lebih 20 menit dalam kondisi panci tertutup.
Setelah itu, dinginkan dan saring airnya sebelum dikonsumsi. Rebusan dapat disimpan dalam wadah tertutup dan diletakkan di lemari pendingin jika akan digunakan keesokan hari.
Selain memanfaatkan bahan alami, pengendalian tekanan darah tetap bergantung pada pola hidup sehat, termasuk pengaturan asupan makanan, aktivitas fisik teratur, serta pengelolaan stres. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.