Hubungan asmara penuh konflik antara Alvi Maulana dan korban mutilasi Tiara Angelina Saraswati. Tinggal satu kos tanpa ikatan pernikahan, ratusan potongan tubuh korban ditemukan di lokasi berbeda.
Mojokerto, Sinata.id – Alvi Maulana (24), pria asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditangkap aparat Polres Mojokerto usai diduga menjadi pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Perbuatan keji ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, tempat keduanya tinggal bersama meski belum terikat pernikahan. Hubungan asmara yang sudah berjalan sekitar tiga hingga empat tahun itu disebut kerap diwarnai pertengkaran.
Baca Juga: Alvi Maulana, Pria Asal Labuhan Batu Mutilasi Pacar hingga Ratusan Bagian
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu rasa sakit hati atas sikap korban selama menjalin hubungan. Selain itu, tekanan ekonomi serta tuntutan gaya hidup korban yang dianggap sulit dipenuhi turut memperburuk keadaan.
“Motif berawal dari hubungan asmara di luar pernikahan, ditambah tuntutan ekonomi dan gaya hidup yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku,” ungkap Ihram dilansir Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Alvi Maulana Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Bagian, Ternyata Kelabui Tetangga dan Jarang Bergaul
Puncak konflik terjadi pada Minggu (31/8/2025). Menurut keterangan polisi, malam itu korban sempat mengunci pintu kos, membuat pelaku menunggu di luar hampir satu jam.
Setelah akhirnya masuk, pertengkaran kembali pecah. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, Alvi kemudian mengambil sebilah pisau dan menggorok leher korban hingga tewas.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Potongan Tubuh Tiara Angelina Saraswati Ditemukan di Surabaya
Tak berhenti di situ, pelaku memutilasi jasad Tiara di kamar mandi kos menjadi ratusan bagian. Beberapa potongan tubuh dibuang ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam kos, bahkan ada yang ditemukan di balik lemari.
Penemuan potongan tubuh korban pada Sabtu (6/9/2025) oleh seorang warga setempat yang tengah mencari rumput langsung menggemparkan warga Pacet. Total, polisi berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban setelah melakukan penyisiran bersama tim K9.
Identitas korban terungkap berkat sidik jari dari salah satu potongan tangan yang ditemukan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan perempuan asal Pacitan, lulusan Universitas Trunojoyo, dan belakangan menetap di Surabaya.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (A46)