MENU
Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tin...
WA FB
News

Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tinggal Satu Kos

R Editor : Redaksi Sinata | 08 Sep 2025 | 14:52 WIB
Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tinggal Satu Kos
Kasus tragis pembunuhan disertai mutilasi di Surabaya mengungkap fakta mengejutkan. Alvi Maulana (24) membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), yang tinggal satu kos dengannya meski belum menikah. Polisi menemukan puluhan potongan tubuh korban tercecer di Pacet, Mojokerto.

Hubungan asmara penuh konflik antara Alvi Maulana dan korban mutilasi Tiara Angelina Saraswati. Tinggal satu kos tanpa ikatan pernikahan, ratusan potongan tubuh korban ditemukan di lokasi berbeda.

Mojokerto, Sinata.id - Alvi Maulana (24), pria asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditangkap aparat Polres Mojokerto usai diduga menjadi pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

Perbuatan keji ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, tempat keduanya tinggal bersama meski belum terikat pernikahan. Hubungan asmara yang sudah berjalan sekitar tiga hingga empat tahun itu disebut kerap diwarnai pertengkaran.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu rasa sakit hati atas sikap korban selama menjalin hubungan. Selain itu, tekanan ekonomi serta tuntutan gaya hidup korban yang dianggap sulit dipenuhi turut memperburuk keadaan.

“Motif berawal dari hubungan asmara di luar pernikahan, ditambah tuntutan ekonomi dan gaya hidup yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku,” ungkap Ihram dilansir Kompas.com, Senin (8/9/2025).

Puncak konflik terjadi pada Minggu (31/8/2025). Menurut keterangan polisi, malam itu korban sempat mengunci pintu kos, membuat pelaku menunggu di luar hampir satu jam.

Setelah akhirnya masuk, pertengkaran kembali pecah. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, Alvi kemudian mengambil sebilah pisau dan menggorok leher korban hingga tewas.

Tak berhenti di situ, pelaku memutilasi jasad Tiara di kamar mandi kos menjadi ratusan bagian. Beberapa potongan tubuh dibuang ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam kos, bahkan ada yang ditemukan di balik lemari.

Penemuan potongan tubuh korban pada Sabtu (6/9/2025) oleh seorang warga setempat yang tengah mencari rumput langsung menggemparkan warga Pacet. Total, polisi berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban setelah melakukan penyisiran bersama tim K9.

Identitas korban terungkap berkat sidik jari dari salah satu potongan tangan yang ditemukan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan perempuan asal Pacitan, lulusan Universitas Trunojoyo, dan belakangan menetap di Surabaya.

Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.