MENU
Bengkel Pakai Badan Jalan di Pondok Sayur Disorot, Kelurahan Langsung...
WA FB
Pematangsiantar

Bengkel Pakai Badan Jalan di Pondok Sayur Disorot, Kelurahan Langsung Turun Tangan

J Editor : Jansen Siahaan | 27 Feb 2026 | 13:00 WIB
Bengkel Pakai Badan Jalan di Pondok Sayur Disorot, Kelurahan Langsung Turun Tangan
Lurah Pondok Sayur Susan Ulfasari saat turun ke lokasi. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pihak Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, akhirnya turun langsung ke lokasi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas sebuah bengkel yang menggunakan badan jalan untuk usahanya.

Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas di lingkungan sekitar.

Lurah Pondok Sayur, Susan Ulfasari, membenarkan pihaknya telah melakukan peninjauan pada Jumat (27/2/2026) pagi. Kedatangan tersebut merupakan respons atas laporan warga yang resah karena mobil-mobil milik bengkel kerap terparkir di pinggir jalan.

“Sudah tadi jam 8. Kebetulan karena jam 9 ada rapat di Pemerintah Kota Pematangsiantar, makanya kami kejar pagi,” ujar Susan.

Dalam kunjungan itu, ia bertemu langsung dengan pemilik bengkel. Susan menyampaikan aspirasi warga sekaligus menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk kegiatan usaha tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Menurutnya, pemilik bengkel menyambut baik teguran tersebut dan menunjukkan itikad untuk segera menertibkan usahanya dengan memindahkan kendaraan yang selama ini memakan badan jalan.

“Dia (pemilik bengkel) bersedia membersihkan mobil-mobil bengkelnya dari badan jalan dalam waktu secepatnya,” tutur Susan.

Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas bengkel yang beroperasi di pinggir Jalan Cinta Pohan, Kelurahan Pondok Sayur. Kegiatan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan, khususnya bagi anak-anak.

Lokasi bengkel yang berada tepat di tepi jalan membuat warga kesulitan melintas, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.