Simalungun, Sinata id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi palsu di media sosial TikTok mengenai adanya program “pemutihan sertipikat”.
Informasi yang masif beredar tersebut dipastikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dalam video klarifikasi resmi yang dipublikasikan melalui media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, ditegaskan bahwa tidak ada program pemutihan sertipikat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program yang saat ini berjalan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses sertipikasi tanah bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hoaks seperti ini merugikan masyarakat, karena memberikan harapan yang keliru dan membuka ruang bagi praktik ilegal. Kami pastikan bahwa layanan sertipikasi tanah hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah, salah satunya melalui program PTSL,” tegas Kepala Subbagian Tata Usaha, Antonius Jadi Muli Ginting.
Dia menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi, terlebih apabila informasi tersebut mengarah pada praktik pungutan liar, janji percepatan, atau iming-iming penerbitan sertipikat tanpa prosedur.
Untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengimbau warga untuk selalu merujuk pada sumber resmi, termasuk kanal media sosial ATR/BPN serta layanan informasi di Kantor Pertanahan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa video yang beredar di TikTok tersebut merupakan konten manipulatif yang diedit menggunakan teknologi AI, serta disebarkan melalui akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah informasi tersebut bersumber dari lembaga resmi. (*)