MENU
Beredar Surat BKN: Sekda Pematangsiantar Diduga Lampaui Kewenangan Jat...
WA FB
Pematangsiantar

Beredar Surat BKN: Sekda Pematangsiantar Diduga Lampaui Kewenangan Jatuhkan Disiplin Pegawai Puskesmas

J Editor : Jansen Siahaan | 14 Mar 2026 | 23:14 WIB
Beredar Surat BKN: Sekda Pematangsiantar Diduga Lampaui Kewenangan Jatuhkan Disiplin Pegawai Puskesmas
Ilustrasi hukuman disiplin PNS. (bkpsdmgayolueskab)

Pematangsiantar, Sinata.id – Penjatuhan sanksi disiplin terhadap seorang pegawai di Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Hylda Yoanna Agustina Panggabean oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang tertanggal 31 Januari 2026. Namun, keputusan itu diduga melampaui kewenangan karena seharusnya penjatuhan hukuman disiplin dilakukan melalui surat keputusan (SK) wali kota.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Hylda merupakan pegawai di Puskesmas Kahean, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah kantor tersebut digeledah oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam sebuah perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Permasalahan ini informasinya kemudian dilaporkan Hylda ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan hasil proses di BKN, muncul rekomendasi agar Wali Kota Pematangsiantar mencabut SK penjatuhan disiplin terhadap Hylda.

Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan bahwa Sekda Junaedi diduga telah melampaui kewenangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Bahkan, dalam salah satu poin rekomendasi, BKN menyarankan agar Wali Kota Pematangsiantar menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Junaedi.

Sumber menyebutkan terdapat empat poin yang dinilai sebagai pelanggaran kewenangan dalam proses penjatuhan sanksi tersebut.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah surat rekomendasi dari BKN tertanggal 12 Februari 2026 tersebut telah sampai kepada Wali Kota Pematangsiantar.

Untuk memastikan hal tersebut, konfirmasi akan dilakukan ke Hylda terkait adanya rekomendasi ke BKN, termasuk Sekda Junaedi. Selain itu, klarifikasi juga akan dimintakan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak guna mengetahui kebenaran surat rekomendasi dari BKN tersebut.

Jika surat rekomendasi BKN tersebut benar ada dan telah sampai kepada Wali Kota Wesly Silalahi, maka sesuai poin keempat dalam rekomendasi tersebut, Junaedi dinilai seharusnya diganti dari jabatannya serta dijatuhi sanksi disiplin berat karena dianggap melampaui kewenangan.

Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola kepegawaian serta kewenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.