MENU
Berkas dan Flashdisk Diserahkan, Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 Sian...
WA FB
Pematangsiantar

Berkas dan Flashdisk Diserahkan, Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 Siantar Kini di Tangan Kejagung

J Editor : Jansen Siahaan | 06 Mar 2026 | 00:02 WIB
Berkas dan Flashdisk Diserahkan, Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 Siantar Kini di Tangan Kejagung
Daftar berkas yang diserahkan DPRD Kota Pematangsiantar ke Kejagung. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar resmi menyampaikan berkas keputusan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (5/3/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor 003/100/1919/111-2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI. Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya lampiran satu unit flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta dugaan mark up harga atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Lengkap dengan Rekomendasi Pansus

Berdasarkan daftar berkas yang disampaikan, sejumlah dokumen penting turut dilampirkan, antara lain:

Laporan dan rekomendasi hasil Pansus DPRD Kota Pematangsiantar

Surat permohonan pembentukan Pansus (3 fraksi)

Surat undangan paripurna pembentukan Pansus dan jadwal rapat

SK penetapan dan perubahan komposisi Pansus

SK DPRD tentang dugaan penyimpangan administrasi dan dugaan mark up

Pendapat akhir fraksi

Daftar hadir rapat Pansus dan paripurna

Selain itu, terdapat pula dokumen pelengkap berupa data Pemerintah Kota Pematangsiantar (Sekda), laporan penilaian dari KJPP DAZ & Rekan, peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024–2044, hasil pengukuran ulang tanah, hingga rekaman dalam bentuk digital.

Serius Kawal Dugaan Mark Up

Pelaporan berkas ke Kejagung menunjukkan DPRD Pematangsiantar ingin agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara hukum di tingkat pusat. Dugaan mark up pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah.

Sejumlah pihak menilai, langkah DPRD ini dapat menjadi momentum penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Publik Menunggu Respons Kejagung

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait tindak lanjut atas berkas yang telah diterima.

Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, apakah kasus dugaan penyimpangan tersebut akan naik ke tahap penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.