Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik maraknya titik parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya mendapat respons serius dari pihak legislatif.
DPRD Kota Pematangsiantar melalui Komisi III memastikan akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/3/2026).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan serta menjamurnya titik parkir tanpa izin di sejumlah ruas jalan strategis Kota Pematangsiantar.
Ketua Komisi III, Cindira, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Iya bang, sekaligus kinerja tahun 2024,” tulisnya singkat, Jumat (27/2/2026).
Tak hanya membahas persoalan parkir liar, RDP tersebut juga akan mengevaluasi capaian dan kinerja Dishub sepanjang tahun anggaran 2024. Komisi III ingin memastikan sejauh mana pengawasan, penertiban, serta pengelolaan retribusi parkir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan jukir liar yang kerap mematok tarif tidak sesuai ketentuan. Selain itu, beberapa titik parkir dinilai mengganggu arus lalu lintas dan mempersempit badan jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
Komisi III menegaskan RDP ini menjadi momentum untuk mencari solusi konkret, termasuk kemungkinan penertiban besar-besaran serta penataan ulang sistem parkir di Kota Pematangsiantar.
Publik kini menanti langkah tegas yang akan diambil setelah RDP tersebut. Apakah penertiban benar-benar dilakukan, atau polemik parkir liar kembali berulang? (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.