MENU
BI Catat Transaksi Mata Uang Lokal Tembus Rp400 Triliun, Ketergantunga...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

BI Catat Transaksi Mata Uang Lokal Tembus Rp400 Triliun, Ketergantungan Dolar AS Menurun

J Editor : Jansen Siahaan | 24 May 2026 | 17:31 WIB
BI Catat Transaksi Mata Uang Lokal Tembus Rp400 Triliun, Ketergantungan Dolar AS Menurun
Ilustrasi mata uang rupiah. (istimewa)

LCT Terus Diperluas

Sebagai informasi, LCT merupakan mekanisme transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal yang dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) oleh bank sentral masing-masing negara.

Melalui skema ini, eksportir dan importir dapat bertransaksi langsung menggunakan mata uang domestik tanpa harus memakai dolar AS sebagai mata uang perantara.

Saat ini implementasi LCT Indonesia telah berjalan dengan Malaysia, Thailand, Jepang, China, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. BI juga tengah memperluas kerja sama dengan sejumlah negara lain, termasuk India, Singapura, dan Arab Saudi.

Langkah ekspansi ke Arab Saudi dinilai penting untuk mengurangi tekanan terhadap rupiah saat musim haji, ketika permintaan dolar AS biasanya meningkat tajam.

“Momen haji memang masih sangat bergantung pada dolar AS. Karena itu, kami ingin segera memiliki skema LCT dengan Arab Saudi,” kata Ruth.

Rupiah Masih Tertekan

Di sisi lain, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, mengungkapkan nilai tukar rupiah telah melemah lebih dari 5 persen secara year to date sepanjang 2026.

Menurutnya, pelemahan rupiah dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari tekanan global hingga kebutuhan devisa untuk pembayaran dividen, utang luar negeri, dan operasional ibadah haji.

“Karena itu, implementasi LCT perlu terus diperluas agar dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.