MENU
BI Pematangsiantar Minta Takedown Berita, Praktisi Hukum: Terlihat Aro...
WA FB
Pematangsiantar

BI Pematangsiantar Minta Takedown Berita, Praktisi Hukum: Terlihat Arogan dan Abaikan UU Pers

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Apr 2026 | 18:02 WIB
BI Pematangsiantar Minta Takedown Berita, Praktisi Hukum: Terlihat Arogan dan Abaikan UU Pers
Kantor Perwakilan BI Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Praktisi hukum, Rico Nainggolan, SH, angkat bicara terkait permintaan penurunan (takedown) berita oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Pematangsiantar yang menuai perhatian publik.

Rico menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Permintaan takedown oleh pihak BI itu tidak berdasar secara hukum,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, BI Pematangsiantar seharusnya menghormati prinsip kebebasan pers dengan menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, langkah meminta penghapusan berita tanpa melalui prosedur yang tepat justru berpotensi mencederai kebebasan pers.

“Seharusnya menggunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan langsung meminta penurunan berita,” katanya.

Lebih lanjut, Rico menyebut bahwa upaya takedown konten juga harus melalui penetapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk melakukan takedown,” tuturnya.

Rico juga menyoroti adanya permintaan dari perwakilan humas BI Pematangsiantar berinisial FS kepada media Sinata.id untuk menghapus berita terkait kegiatan “Capacity Building Media” yang telah dipublikasikan. Ia menilai permintaan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.

“Konten atau berita dapat diturunkan jika ada pelanggaran, seperti hak cipta, ketentuan platform, atau melanggar hukum, termasuk unsur SARA. Pertanyaannya, apakah pemberitaan Sinata.id melanggar hukum sehingga harus diminta diturunkan?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah kegiatan “Capacity Building Media” yang diberitakan tersebut mengandung pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BI Perwakilan Pematangsiantar, Ahmadi Rahman, belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.