Sinata.id – Hj Rahmaniah, seorang bidan berusia 58 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Gang Antasari 2, Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, Senin (20/10/2025) malam. Pelakunya tak lain adalah pasiennya sendiri, Andi Julianto alias Encek (32), warga Kelayan Dalam.
Motifnya membuat warga geleng kepala. Hanya karena pinjaman uang sebesar Rp500 ribu tak dikabulkan, pelaku tega menghabisi nyawa bidan yang selama ini menolong banyak orang.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, mengungkap kronologi kejadian berdarah itu.
“Pelaku datang berpura-pura berobat. Tapi di balik niatnya, ia sudah menyiapkan sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang,” ujar Christugus, Selasa (21/10/2025) pagi.
Setelah sesi pengobatan selesai, Andi meminta pinjaman uang kepada korban. Namun, saat sang bidan menolak dengan halus, emosi pelaku langsung meledak. Tanpa pikir panjang, ia menghujamkan pisau ke tubuh korban berkali-kali.
Baca Juga: Riky Saputra Tumbang Bersimbah Darah, Teriakan “Mak!” Jadi Seruan Terakhir
Menurut penyelidikan polisi, Hj Rahmaniah sempat berteriak minta tolong. Pelaku yang semula sudah keluar rumah justru kembali lagi dan melanjutkan aksinya. Dalam kondisi lemah, korban ditikam kembali hingga terkapar di lantai.
Teriakan itulah yang membuat anak korban, Rina Mutia (24), keluar dari kamar. Ia mencoba menyelamatkan sang ibu, namun justru menjadi sasaran berikutnya. Pelaku menyerang Rina dan menusuknya di bagian dada, rusuk, serta siku.
“Korban Hj Rahmaniah meninggal dunia saat dibawa ke RS Sultan Suriansyah, sementara anaknya selamat dan kini dirawat intensif,” tutur Kapolsek.
Hasil visum mengungkap luka empat tusukan dan sayatan parah, termasuk satu tusukan di bawah dada yang menembus organ dalam. Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan Sungai Andai.
Namun, pelarian itu tak berlangsung lama. Setelah polisi menghubungi keluarganya dan melakukan pendekatan, pelaku akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 00.05 Wita, hanya empat jam setelah pembunuhan. Ia datang ke Polsek Banjarmasin Selatan dengan menumpang ojek, ditemani beberapa rekannya.
“Pelaku menyerahkan diri secara kooperatif. Kami langsung mengamankan barang bukti berupa pisau berdarah dan baju yang dikenakan saat kejadian,” ujar Christugus.
Kini, Andi Julianto alias Encek resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. [zainal/a46]