“Junaedi Sitanggang dan Timbul Simanjuntak berjanji akan melaksanakan rekomendasi paling lambat Selasa ini,” ujar Boyke, Senin (25/5/2026).
Langkah Hukum Masih Terbuka
Meski ada komitmen tindak lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan peluang langkah hukum tetap terbuka apabila ditemukan dugaan pelanggaran lanjutan dalam proses penanganan perkara disiplin ASN tersebut.
Boyke menyebut kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang hingga dugaan pemalsuan dokumen masih dapat ditelusuri apabila proses tindak lanjut tidak dilakukan secara transparan.
“Seluruh proses harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan karier ASN yang terdampak serta menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” tegasnya. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.