MENU
BKN Minta Wali Kota Pematangsiantar Batalkan Hukuman Disiplin ASN yang...
WA FB
Pematangsiantar

BKN Minta Wali Kota Pematangsiantar Batalkan Hukuman Disiplin ASN yang Ditandatangani Sekda

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Mar 2026 | 21:47 WIB
BKN Minta Wali Kota Pematangsiantar Batalkan Hukuman Disiplin ASN yang Ditandatangani Sekda
Surat dari BKN yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar. (istimewa)

Pemko Diminta Laporkan Tindak Lanjut

BKN menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.

Hasil tindak lanjut tersebut diminta untuk dilaporkan kembali kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan paling lambat 60 hari kalender sejak rekomendasi tersebut diterbitkan. (SN10)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.