Pemko Diminta Laporkan Tindak Lanjut
BKN menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.
Hasil tindak lanjut tersebut diminta untuk dilaporkan kembali kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan paling lambat 60 hari kalender sejak rekomendasi tersebut diterbitkan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.