MENU
BKN Regional VI Medan Dipertanyakan, Surat Copot Sekda Siantar Tak Dig...
WA FB
Pematangsiantar

BKN Regional VI Medan Dipertanyakan, Surat Copot Sekda Siantar Tak Digubris

J Editor : Jansen Siahaan | 19 May 2026 | 09:23 WIB
BKN Regional VI Medan Dipertanyakan, Surat Copot Sekda Siantar Tak Digubris
Kantor BKN Regional VI Medan. (int)

Melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN melakukan penelusuran terhadap proses penjatuhan hingga pencabutan sanksi disiplin tersebut.

Hasil pengawasan menyebut terdapat kesalahan administratif dalam proses tersebut. Bahkan, tindakan Sekda yang dua kali menerbitkan keputusan atas nama wali kota dinilai sebagai pelanggaran administratif.

Atas dasar itu, BKN Regional VI Medan merekomendasikan agar Junaedi Sitanggang dijatuhi sanksi disiplin berat dan meminta Wali Kota Pematangsiantar segera menindaklanjutinya.

Sekda Akui Ada Kekeliruan Prosedur

Menanggapi polemik tersebut, Junaedi mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan kasus. Namun, ia menegaskan persoalan itu bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.

“Sudah kami sampaikan, sebenarnya bukan kesalahan prosedur dari saya. Ada tahapan yang terlewati. Seharusnya kepala dinas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, tetapi prosedur itu tidak dijalankan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan dirinya tidak dapat dianggap menyalahgunakan wewenang karena keputusan tersebut telah dibatalkan dalam waktu kurang dari 15 hari.

Menurutnya, pencabutan surat keputusan itu telah menghapus unsur pelanggaran yang sebelumnya dituduhkan kepadanya. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.