Pematangsiantar, Sinata.id – Adanya surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 12 Februari 2026 terkait penjatuhan sanksi disiplin tingkat berat terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, hingga saat ini menjadi sorotan publik, Sabtu (4/4/2026).
Surat BKN tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) disiplin terhadap pegawai Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean, yang ditandatangani Sekda Junaedi atas nama Wali Kota Pematangsiantar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BKN mengeluarkan rekomendasi pada poin 4 agar Wali Kota Wesly Silalahi menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada Sekda Junaedi karena melanggar aturan berupa penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan SK disiplin tersebut. Namun, kabar beredar menyebut surat rekomendasi itu belum sampai ke meja Wali Kota Wesly.
Untuk memastikan kebenaran informasi, konfirmasi dilakukan kepada Plt. Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, terkait tanggapan Inspektorat soal rekomendasi BKN, status surat yang belum diterima wali kota, serta apakah SK disiplin telah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Pematangsiantar itu belum memberikan tanggapan resmi.
Berikut beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada Heryanto:
Apa tanggapan Inspektorat terkait adanya surat rekomendasi BKN agar Wali Kota menjatuhkan sanksi pada Sekda terkait SK penjatuhan disiplin pegawai Puskesmas Kahean?
Bagaimana tanggapan Inspektorat terkait informasi bahwa surat BKN itu belum diterima Wali Kota Pematang Siantar?
Apa tanggapan Inspektorat terkait SK yang ditandatangani Sekda dan apakah telah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat?
Konfirmasi juga dilayangkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, terkait kebenaran surat rekomendasi BKN, penerimaan surat oleh Wali Kota, serta dugaan disposisi Sekda Junaedi kepada Kepala BKPSDM untuk mencabut SK penjatuhan disiplin. Sayangnya, Timbul juga tidak memberikan respons.
Ketiadaan tanggapan dari Inspektorat maupun BKPSDM menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait transparansi proses penjatuhan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Sejumlah pihak menilai, terkait rekomendasi BKN itu, Wali Kota Wesly perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat untuk mencegah spekulasi dan polemik berkepanjangan. Saat diwawancarai wartawan, Rabu (25/3/2026), usai sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, Wesly hanya menyatakan agar mempertanyakan hal tersebut kepada ahlinya, sambil menunjuk Sekda Junaedi yang berada di sampingnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.