Simalungun, Sinata.id – Kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun menuai sorotan.
Pasalnya, hingga kini lembaga tersebut belum memberikan jawaban resmi terkait capaian kinerja rehabilitasi penyalahguna narkotika sepanjang tahun 2025.
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi guna memperoleh data dan transparansi informasi justru tidak mendapatkan respons memadai. Saat dikonfirmasi melalui Kepala Subbagian Umum, Tomi Hutauruk, yang bersangkutan mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada Katim Rehab, Rabu (25/2/2026).
Namun, Katim Rehab Deswita Sibarani belum memberikan jawaban maupun klarifikasi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Beberapa poin yang ingin dikonfirmasi kepada BNN Simalungun antara lain:
Berapa jumlah warga yang telah direhabilitasi sepanjang tahun 2025?
Berapa lama masa rehabilitasi yang dijalani oleh setiap klien?
Apa tindak lanjut atau pendampingan setelah klien dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi?
Transparansi data rehabilitasi dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas lembaga kepada publik. Terlebih, rehabilitasi merupakan salah satu program utama BNN dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika serta memulihkan para korban penyalahgunaan.
Sejumlah masyarakat berharap BNN Simalungun lebih terbuka dalam menyampaikan capaian kinerjanya.
“Kalau memang ada hasil kerja yang baik, sampaikan ke publik supaya kami juga tahu sejauh mana penanganan narkoba di daerah ini,” ujar Andri Sitorus, salah seorang warga.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi negara. Di tengah maraknya peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Simalungun, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana upaya rehabilitasi dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNN Simalungun belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti klarifikasi serta data konkret terkait program rehabilitasi yang telah berjalan selama 2025. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.