Terkait kebijakan Gubernur Bobby yang mewajibkan 30% kamar rumah sakit disediakan bagi peserta berobat gratis, Maruli menilai langkah ini progresif dan memihak rakyat kecil.
Namun, ia mengingatkan pentingnya sinergi lintas lembaga (Pemprov, Dinkes, DPRD, dan DPR RI) untuk menghindari kendala teknis di lapangan, seperti ketersediaan infrastruktur, tenaga medis, dan sistem pembiayaan.
Maruli menggarisbawahi bahwa perlakuan diskriminatif terhadap peserta UHC tidak boleh terjadi, mengingat hak atas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional. Untuk memastikan keberhasilan program, Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang ini menyarankan tiga langkah konkret:
Peningkatan pelatihan bagi tenaga kesehatan untuk menanamkan esensi pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.
Pembangunan sistem pengawasan dan evaluasi layanan digital dan terbuka oleh Pemprov Sumut dan BPJS agar keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti.
Edukasi masyarakat untuk berani melapor jika menemukan perlakuan tidak adil, dengan jaminan perlindungan identitas.






