MENU
Bocah Kelas 1 SD di Pematangsiantar Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah...
WA FB
Pematangsiantar

Bocah Kelas 1 SD di Pematangsiantar Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung

T Editor : Tigor Munthe | 16 Apr 2026 | 13:33 WIB
Bocah Kelas 1 SD di Pematangsiantar Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Foto: Pixabay)

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang anak laki-laki berinisial AS (9), siswa kelas 1 sekolah dasar di Kota Pematangsiantar, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya berinisial S.

Kasus ini mengundang perhatian warga setelah kondisi korban dinilai memprihatinkan, baik dari sisi fisik maupun pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.

Seorang warga berinisial P mengatakan, dalam kesehariannya AS harus hidup mandiri di usia yang masih sangat belia.

Ia disebut kerap memasak dan mandi sendiri, bahkan sering kekurangan bahan makanan di rumah kontrakan yang ditempatinya.

“Terkadang dia datang meminta garam dan cabai, karena di rumah tidak ada bahan makanan,” ujar P, Kamis (16/4/2026).

Warga lain juga menyebutkan, AS bersama adiknya kerap bergantung pada bantuan tetangga untuk kebutuhan makan dan kebersihan.

“Kami warga sekitar yang memberi makan dan memandikan mereka,” ujarnya.

AS diketahui memiliki dua orang adik. Salah satunya tinggal bersama kakek, sementara adik bungsunya tinggal bersama korban dan kedua orang tuanya.

Dugaan kekerasan mencuat setelah warga melihat adanya luka di tubuh korban. Luka tersebut diduga akibat penganiayaan menggunakan charger telepon genggam.

Warga mengaku telah berupaya menegur orang tua korban, namun tidak mendapat respons.

“Kalau dinasihati tidak mau, tapi keras terhadap anak,” kata seorang warga.

Saat ini, AS bersama adiknya untuk sementara diamankan di rumah seorang Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun.

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah perlindungan terhadap korban, guna mencegah terulangnya kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait proses penanganan kasus tersebut. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.