Medan, Sinata.id – Menghadapi puncak musim penghujan, Pemprov Sumut menggenjot kesiapsiagaan dan mitigasi bencana hidrometeorologi basah dengan menggelontorkan bantuan dana Rp 3,5 miliar untuk BPBD kabupaten dan kota. Langkah ini diambil menyusul tercatatnya 677 kejadian bencana sepanjang tahun 2024.
Bantuan anggaran tersebut, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Gubsu ditujukan untuk memperkuat ketangguhan BPBD di tingkat daerah dalam menghadapi ancaman bencana.
“Kita sedang masuk musim penghujan. Antisipasi yang kita lakukan dengan berkolaborasi dengan kabupaten/kota adalah mengantisipasi bencana hidrometeorologi basah,” tegas Kepala BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, 8 Oktober 2025.
Dia memaparkan bahwa fokus utama BPBD Sumut mencakup tiga hal: kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan pascabencana.
Sebagai langkah nyata, seluruh bupati dan wali kota telah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tindakan utama yakni memberikan edukasi kepada masyarakat.
Tidak hanya dukungan dana, Pemprov Sumut juga memastikan akan turun tangan langsung jika bencana terjadi, termasuk dalam penyaluran bantuan logistik dan dukungan lainnya.
Lebih lanjut Tuahta menyebutkan Gubernur Sumut mendorong semua daerah untuk segera menyusun Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), untuk memulihkan kerusakan dan membangun ketahanan masyarakat.
Dorongan ini diiringi dengan realisasi dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari BNPB RI untuk empat kabupaten, dengan total Rp 88 miliar yang akan dikerjakan pada 2025. Keempat daerah penerima tersebut adalah:
-Kabupaten Serdang Bedagai: untuk rehabilitasi dinding penahan tanah, box culvert, jembatan gantung, serta perbaikan tanggul sungai dan DAM.
-Kabupaten Padanglawas: untuk rekonstruksi jalan, jembatan, daerah irigasi, saluran air bersih, ruang kelas sekolah, rumah guru, dan MCK sekolah.
-Kabupaten Asahan: untuk rehabilitasi jalan dan rekonstruksi jembatan.
-Kabupaten Nias Utara: untuk rekonstruksi jalan, rehabilitasi jembatan, dan rekonstruksi tembok penahan tanah. (A58)