MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
BPJS Kesehatan Pematangsiantar Gandeng Sinata.id Edukasi Hak Peserta J...
WA FB
Pematangsiantar

BPJS Kesehatan Pematangsiantar Gandeng Sinata.id Edukasi Hak Peserta JKN

J Editor : Jansen Siahaan | 08 Jun 2026 | 17:08 WIB
BPJS Kesehatan Pematangsiantar Gandeng Sinata.id Edukasi Hak Peserta JKN
Wakil Pemimpin Umum Sinata.id, Ferry SP Sinamo SH, MH, CPM, CPArb, dengan pihak BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar menjalin kerja sama dengan media Sinata.id untuk menyebarluaskan informasi terkait program dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai hak peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Indra Bayu S.K.M., M.PHM., AAAK, melalui Staf Komunikasi dan Kesekretariatan, Zikri Al Hakim, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak peserta BPJS Kesehatan, terutama terkait pelayanan rumah sakit dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Sinata.id di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Senin (8/6/2026).

Menurut Zikri, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak pelayanan kesehatan yang dijamin dalam program JKN.

Salah satu informasi yang masih sering disalahpahami masyarakat adalah anggapan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan hanya dapat menjalani rawat inap selama tiga hari sebelum dipulangkan dari rumah sakit.

“Tidak ada aturan yang menyebutkan pasien harus dipulangkan setelah tiga hari dirawat. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis sesuai kondisi kesehatannya hingga dinyatakan layak pulang oleh dokter,” jelas Zikri.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan indikasi medis dan kebutuhan pasien, bukan berdasarkan batas waktu tertentu.

Penanganan Korban Kecelakaan Harus Diprioritaskan

Selain membahas hak peserta JKN, BPJS Kesehatan juga menyoroti pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Rumah sakit, kata Zikri, wajib memberikan penanganan medis terlebih dahulu kepada pasien tanpa menunda pelayanan hanya karena belum adanya surat laporan kepolisian.

“Yang paling utama adalah keselamatan pasien. Penanganan medis tidak boleh ditunda karena urusan administrasi,” tegasnya.

Menurut BPJS Kesehatan, administrasi seperti laporan kepolisian dapat dilengkapi setelah pasien mendapatkan tindakan medis. Keluarga pasien juga disarankan segera mengurus laporan polisi dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Skema Penjaminan Korban Kecelakaan

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penjaminan biaya pengobatan korban kecelakaan dapat dilakukan melalui beberapa skema sesuai jenis kejadian yang dialami pasien, yakni:

1.Korban kecelakaan wajib mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu di fasilitas kesehatan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.