Gorontalo, Sinata.id – Sebagian tenaga pendidik di Provinsi Gorontalo, terutama guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), diketahui belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi ini menyebabkan mereka tidak memiliki perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, atau risiko kehilangan pendapatan.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Gorontalo menjalin kerja sama guna memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga pendidik.
Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS kepada satuan pendidikan, komite sekolah, dan masyarakat.
Kepala Disdikbud Provinsi Gorontalo, Rusli W Nusi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan program tersebut melalui kegiatan sosialisasi di seluruh sekolah di bawah naungan dinas pendidikan.
“Perlindungan bagi tenaga pendidik dan kependidikan merupakan bagian penting dari sistem pendidikan yang berkelanjutan. Kami akan mendorong seluruh satuan pendidikan untuk berpartisipasi dalam program ini,” ujar Rusli W. Nusi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Program kolaboratif ini dirancang untuk mencakup perlindungan bagi guru, tenaga kependidikan, siswa magang, serta peserta praktik kerja lapangan (PKL).
Melalui sinergi tersebut, para peserta akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan dasar, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang orang tuanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Bantuan tersebut dapat diberikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Dinas Pendidikan yang telah memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi di lingkungan sekolah.
“Kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tenaga pendidik di Gorontalo mendapatkan hak perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” ujar Sanco.
Ia menegaskan, ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 mengharuskan sekolah negeri maupun swasta untuk mendaftarkan tenaga pendidik non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan pemerintah.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan berharap dapat memperluas cakupan perlindungan sosial di sektor pendidikan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh unsur pendidikan di Provinsi Gorontalo. (A27)