Kuasa Hukum Jamiem Sebut Kepala Desa Serapuh Tak Lagi Berwenang dan Tak Ada Akta Kematian dari Disdukcapil
Pematangsiantar, Sinata.id — Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama alm. Suef oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar diduga menyalahi prosedur. Pencairan tersebut dilakukan tanpa adanya akta kematian dan tanpa mencantumkan nama istri sah almarhum, yakni Jamiem, sebagaimana tercantum dalam akta nikah resmi KUA Gunung Malela yang ditandatangani oleh H. Legimin, S.Ag pada 7 Maret 2023.
Kuasa hukum ahli waris Jamiem, Pondang Hasibuan, SH., MH dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH., MH., CPM., CPArb & Partners, mengungkapkan banyak kejanggalan dalam proses pencairan tersebut. Ia menilai, pihak BPJS Ketenagakerjaan diduga mengabaikan hak istri sah dan menggunakan dokumen yang tidak sah secara hukum.
Menurut Pondang, BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1208022903080207 yang diterbitkan di Desa Serapuh pada 14 Juli 2011. Padahal, berdasarkan data kependudukan terbaru, Suef telah menjadi penduduk Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dengan Nomor KK 1208023009200070 sejak 17 Maret 2023 hingga meninggal dunia.
“Artinya, Kepala Desa Serapuh tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat-surat apa pun terkait kematian Suef, karena almarhum bukan lagi penduduk Desa Serapuh,” tegas Pondang kepada Sinata.id, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, lanjut Pondang, hingga kini tidak ada surat kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar tetap mencairkan dana JHT kepada Vera Mustika, anak almarhum Suef dari istri pertama (almarhumah Wakinem), tanpa melibatkan istri sah kedua, Jamiem.
Padahal, Jamiem telah mengajukan berkas pencairan pada 5 Mei 2025, namun ditolak oleh BPJS dengan alasan belum lengkapnya surat ahli waris dan surat kuasa ahli waris. Anehnya, dua bulan kemudian, tepatnya 15 Juli 2025, BPJS justru mencairkan JHT kepada Vera Mustika menggunakan dokumen yang dinilai cacat hukum.
Pondang menyebut sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut, antara lain:
1. Anisa Yustika, Vera Mustika, dan Aldi Arafah (anak alm. Suef dari istri pertama, almarhumah Wakinem).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.