Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

BPN Pematangsiantar Klarifikasi Soal Status Tanah Terlantar

Editor: Redaksi Sinata.id
23 Juli 2025 | 09:21 WIB
Rubrik: Regional
kepala subbagian humas kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) kota pematangsiantar, immanuel manullang.

Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang.

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mencuat di tengah masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap status dan kriteria tanah yang dikategorikan sebagai terlantar.

PP Nomor 20 Tahun 2021 Picu Pro dan Kontra

Peraturan tersebut mendefinisikan tanah terlantar sebagai bidang tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan hak yang diberikan. Status ini dapat diterapkan pada tanah-tanah yang memiliki hak tertentu, seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang, memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar penetapan status tanah terlantar.

“Misalnya, jika sebuah lahan awalnya diberikan izin HGU untuk perkebunan nanas, namun kemudian dimanfaatkan untuk bengkel, maka izin tersebut dapat tidak diperpanjang karena penggunaan tidak sesuai peruntukan awal,” jelas Immanuel saat ditemui pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa penetapan tanah sebagai tanah terlantar bukan proses instan. Penentuan status tersebut melalui serangkaian prosedur administratif yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari terbitnya surat edaran dari Kementerian ATR/BPN, kemudian dilanjutkan dengan proses inventarisasi oleh pihak BPN, dilakukannya eksaminasi, hingga akhirnya dikeluarkan keputusan resmi mengenai status tanah tersebut.

Namun demikian, dalam pelaksanaan dan penindakan atas temuan tanah terlantar, BPN tidak dapat bergerak secara sepihak. Immanuel menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi memerlukan sinergi lintas sektor.

“BPN tidak hanya melakukan inventarisasi. Kami juga memerlukan dukungan kelembagaan yang dapat menjalankan proses penertiban sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa salah satu fokus utama BPN Pematangsiantar saat ini adalah melaksanakan pemetaan tanah secara sistematis, sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Pemetaan ini mencakup seluruh jenis tanah—baik yang belum bersertifikat, yang telah bersertifikat, hingga yang tergolong sebagai tanah terlantar.

Dari data yang dihimpun, imbuhnya, sekitar 81 persen bidang tanah di Kota Pematangsiantar telah bersertifikat, sementara sisanya—sekitar 19 persen—masih belum memiliki legalitas resmi.

“Angka ini menunjukkan progres yang cukup baik. Target kami, tahun depan Pematangsiantar bisa menyandang status sebagai kota lengkap,” ucap Immanuel penuh harap.

Sebagai informasi, predikat kota lengkap merujuk pada daerah yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan secara digital dan terekam dalam sistem peta citra, sehingga memudahkan akses informasi secara transparan bagi publik.

Immanuel juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut status atau legalitas lahan. Pihaknya siap memberikan klarifikasi langsung kepada warga yang ingin mendapatkan penjelasan.

“Jika ada masyarakat yang merasa ragu atau butuh informasi terkait status tanahnya, kami persilakan datang langsung ke kantor. Kami siap memberikan keterangan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (HN)

Berita Terkait

polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
pemko medan melalui bkpsdm memberikan pembekalan kepada 605 pns menjelang masa purna tugas. wali kota rico waas menekankan bahwa pensiun bukan akhir pengabdian dan mendorong kemandirian ekonomi para pns.
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

Editor: Zainal
10 September 2025 | 19:14 WIB

Medan, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan pembekalan kepada 605 pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota medan, rico tri putra bayu waas, memimpin program migrasi kabel udara ke bawah tanah. langkah ini menata wajah kota agar lebih rapi, modern, dan nyaman bagi warga
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

Editor: Zainal
10 September 2025 | 19:13 WIB

Medan, Sinata.id - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mulai menata wajah Kota Medan agar lebih rapi, modern,...

Baca SelengkapnyaDetails
desa peulalu, kecamatan simpang ulim, disorot pemerintah aceh dan dekranasda aceh timur untuk pengembangan kerajinan tenun lokal. program ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan perempuan pengrajin.
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 19:12 WIB

Aceh Timur, Sinata.id - Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, kini menjadi pusat perhatian setelah Tim Pembinaan Desa Pemerintah Aceh bersama...

Baca SelengkapnyaDetails
enam atlet pelajar aceh timur lolos ke popnas xvii 2025 di jakarta. pemerintah daerah mendukung penuh persiapan mereka melalui pemusatan latihan dan pendampingan.
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

Editor: Zainal
10 September 2025 | 19:11 WIB

Aceh Timur, Sinata.id - Aceh Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di dunia olahraga pelajar. Enam atlet muda asal daerah ini...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

11 September 2025 | 00:21 WIB
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

10 September 2025 | 23:49 WIB
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id