Warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebut kawasan sempadan sungai, sempadan jurang, dan kawasan resapan air termasuk kawasan lindung yang tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Tak hanya itu, warga turut mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan pelanggaran terhadap fungsi daerah aliran sungai dapat dipidana apabila menyebabkan kerusakan sumber daya air maupun terganggunya fungsi DAS.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menunggu tindak lanjut dan kajian lebih lanjut dari pihak terkait. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.