Simalungun Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun ajak masyarakat memanfaatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau program penerbitan sertifikat tanah secara gratis yang masih berlangsung hingga Nopember 2025.
Sekaitan dengan program tersebut, juga telah dikukuhkan sejumlah panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL TA 2025. Pengukuhan itu ditandai dengan pelantikan panitia oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala di aula kantor, Senin (20/10/2025).
Dalam arahannya, Daniel mengatakan untuk program tersebut pihaknya hanya mendapatkan jatah sebanyak 300 sertifikat. Dia menekankan agar panitia yang dibentuk agar bekerja dengan optimal mengingat berpacu dengan waktu yang tinggal sedikit.
“Waktu kita sudah mepet. Tolong diambil langkah-langkah strategis. Saya minta pertengahan Nopember sudah bisa 300 (pemohon) dikumpulkan. Jadi harapan saya di bulan Desember sudah terbit sertifikat,” ujarnya.
Daerah yang masuk program PTSL
Ketua Panitia PTSL Rachfiandy menambahkan, program tersebut menyasar lahan atau bidang tanah yang tersebar di 6 kecamatan atau sembilan Nagori (desa) di Kabupaten Simalungun. Di antaranya; Nagori Malela dan Nagori Pematang Gajing di Kecamatan Gunung Malela.
Selanjutnya Nagori Sidomulyo-Nagori Parbutaran-Nagori Marihat Butar di Kecamatan Bosar Maligas. Selanjutnya Nagori Naga Soppa Kecamatan Bandar Huluan, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran, Nagori Silau Manik Kecamatan Siantar dan Nagori Muncuk Kecamatan Huta Bayu Raja.
Rachfiandy menuturkan, program membebaskan pemohon dari biaya administrasi maupun pengukuran. “Tapi kalau untuk BPHTB dan PPH itu bayar. Dari kami yang tadi itu (administrasi), gratis. Karena kan ini Program Strategis Nasional,” ungkapnya.
Untuk menyukseskan program, BPN Simalungun turut menggandeng kepala desa/nagori setempat. Yang mana masyarakat pemohon bisa berkoordinasi untuk syarat maupun berkas yang dibutuhkan.
“Untuk itu, marilah kita memanfaatkan program PTSL ini. Ini jangka waktunya sampai batas waktu di bulan November. Jadi di bulan Desember sudah bisa pembagian sertifikat,” pungkasnya. (A58)