MENU
BPS Pematangsiantar Lakukan Pendataan Triwulanan Seluruh Perguruan Tin...
WA FB
Pematangsiantar

BPS Pematangsiantar Lakukan Pendataan Triwulanan Seluruh Perguruan Tinggi

J Editor : Jansen Siahaan | 27 Jan 2026 | 13:13 WIB
BPS Pematangsiantar Lakukan Pendataan Triwulanan Seluruh Perguruan Tinggi
Kantor BPS Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematangsiantar melaksanakan pendataan lengkap secara triwulanan terhadap seluruh perguruan tinggi (PT) yang berada di wilayah tersebut hingga 30 Januari 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran kontribusi sektor pendidikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Bidang Neraca Produksi BPS Pematangsiantar, Nanda Ginting, menjelaskan bahwa program pendataan tersebut mencakup 14 perguruan tinggi yang beroperasi di Kota Pematangsiantar. Ia menyebutkan, terdapat perubahan signifikan dalam metode pengumpulan data pada tahun ini.

“Semua kampus di Pematangsiantar, baru pada tahun ini mengisi data secara mandiri. Pada tahun lalu, 2025, pengisian dan input data masih dilakukan oleh petugas BPS. Namun sejak 2026, seluruh proses pengisian diserahkan langsung kepada pihak universitas,” ujar Nanda, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, pendataan triwulanan ini meliputi berbagai aspek penting, antara lain data dosen, jumlah mahasiswa, serta informasi keuangan perguruan tinggi yang bersifat rahasia. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar analisis untuk mengukur pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari aktivitas pendidikan tinggi.

“Pada tahun lalu, pendataan hanya menggunakan sampel lima kampus. Saat ini cakupannya diperluas menjadi seluruh perguruan tinggi yang ada,” kata Nanda.

Hingga saat ini, respons dari pihak perguruan tinggi dinilai cukup positif. Nanda menyebutkan, setidaknya tiga perguruan tinggi telah menyelesaikan pengisian data, yakni AMIK Tunas Bangsa, Akper Kesdam, dan Samora.

“Responsnya pada dasarnya baik. Namun, memang belum semua data diisi, karena tergantung pada kesiapan masing-masing kampus. Saat ini belum ada sanksi, meskipun seharusnya pendataan ini bersifat wajib karena berkaitan dengan keakuratan data pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.