MENU
Bripda Natanael Simanungkalit Tewas di Tangan Senior, Arawna Sihombing
WA FB
Hukum & Peristiwa

Bripda Natanael Simanungkalit Tewas di Tangan Senior, Arawna Sihombing

T Editor : Tigor Munthe | 16 Apr 2026 | 09:47 WIB
Bripda Natanael Simanungkalit Tewas di Tangan Senior, Arawna Sihombing
Bripda Natanael Simanungkalit. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id- Kekerasan yang berakibat kematian kembali terjadi di lingkungan kepolisian.

Kali ini korbannya, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Natanael Simanungkalit, anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kepulauan Riau tewas pada Senin (13/4/2026).

Natanael merupakan warga Sagulung. Anak dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi boru Napitupulu.

Kematian Natanael pun menjadi atensi Bidang Propam Polda Kepulauan Riau hingga Kompolnas. Di internal kepolisian pun sudah menetapkan seorang tersangka akibat kematian Natanael.

Natanael bertugas sebagai anggota di lingkungan Polda Kepulauan Riau. Dia Bintara Samapta angkatan 2025.

Sebelum kejadian, terdapat kegiatan internal (kerja bakti) yang diwajibkan bagi anggota. Natanael diketahui tidak mengikuti kegiatan tersebut. Ini diduga menjadi pemicu awal konflik.

Pada Senin (13/4/2026) malam, terjadi interaksi antara Natanael dan seniornya, Bripda Arawna Sihombing (AS) di lantai tiga Gedung Trengginas, asrama Polda Kepri, Kota Batam.

Natanael diduga menerima teguran atau tekanan terkait ketidakhadirannya saat kerja bakti.

Situasi berkembang menjadi dugaan penganiayaan fisik. Natanael mengalami kekerasan yang cukup serius. Belum dipastikan, apakah dilakukan sendiri oleh AS atau ada keterlibatan anggota lain.

Korban Kritis

Setelah penganiayaan, Natanael mengalami kondisi kritis. Upaya penanganan dilakukan. Belum dirinci apakah langsung dibawa ke RS atau tidak.

Bripda Natanael Simanungkalit dinyatakan meninggal dunia dan kematian diduga akibat luka dari penganiayaan.

Peristiwa ini pun dengan cepat ditangani internal Polda Kepulauan Riau. Kasus langsung ditangani Propam, dipimpin oleh Eddwi Kurniyanto

Dilakukan pemeriksaan sekitar 10 saksi guna menelusuri kronologi kejadian, siapa saja yang terlibat dan apakah ada pembiaran

Bripda AS akhirnya ditetapkan sebagai pelaku utama dan berpotensi dijerat pidana dan etik.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kejadian ini. Komisionernya, Choirul Anam meminta evaluasi sistem pengawasan dan pembenahan budaya internal Polri.

Sejauh ini belum terungkap dalam peristiwa ini apakah ada lebih dari satu pelaku, unsur kekerasan sistemik (bullying senior-junior) dan hasil autopsi resmi sebagai penyebab pasti kematian. 

Bripda AS

Bripda AS merupakan senior Natanael yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia berdinas di Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau sejak 20 Desember 2024. 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.