Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berusia 25 tahun terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 1,26 gram.
Tersangka berinisial JRS (25) diamankan saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Saat hendak ditangkap, paket sabu tersebut sempat dibuang ke aspal dan kemudian ditemukan petugas.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi. Tim Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam, kotak rokok, tisu, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, JRS mengakui narkotika itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BS, yang kini masih dalam pengejaran. Kasat menambahkan pelaku ditangkap pada Selasa (20/1/2026). (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.