Pematangsiantar, Sinata.id – Puluhan massa Gerakan Sosial Pemuda/i Rami Sekitar (Gespersi) gelar aksi unjuk rasa di DPRD Pematangsiantar, Kamis 11 Desember 2025.
Massa mendesak pemerintah menutup tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, bila terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Orator Gespersi, Yuda Situmorang, mengatakan perizinan Evo Star tidak jelas diketahui keberadaannya. Menurutnya, keberadaan Evo Star meresahkan masyarakat sekitar THM tersebut.
Bukan hanya meresahkan, sebut Yuda, masyarakat sekitar juga merasa terganggu. “Kalau benar ada dugaan praktik narkoba, Evo Star harus ditutup,” tandas Yuda.
Sementara, melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Gespersi Mario Alexander Pasaribu, Yuda menyampaikan, aksi mereka merupakan respon terhadap permintaan orang tua dan masyarakat Simpang Rami, Kota Pematangsiantar.
Katanya, masyarakat Simpang Rami semakin resah atas dampak sosial yang ditimbulkan THM Evo Star. “Ini bukan lagi keluhan biasa, melainkan jeritan orang tua yang takut kehilangan kontrol atas masa depan anak-anak mereka,” ucap Yuda saat membacakan pernyataan sikap.
Ungkapnya, kawasan sekitar Evo Star sebelumnya merupakan lingkungan yang tenang, dengan hadirnya Evo Star beberapa waktu lalu, membuat warga gelisah, karena ada dugaan aktivitas gelap, keributan dan potensi kriminalitas yang muncul dari beroperasinya THM tersebut.
Atas kondisi seperti itu, Gespersi menyatakan sikap dan tuntutan aksi sebagai berikut:
1. Mendesak penutupan operasional THM Evo Star apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan, kewajiban pajak daerah, serta apabila benar menjadi lokasi peredaran narkotika yang merusak generasi muda
2. Mempertanyakan dan menuntut transparansi penuh terkait seluruh bentuk izin usaha yang dimillik Evo Star, termasuk izin THM, izin gangguan, sertifikat laik fungsi, hingga pemenuhan kewajiban pajak daerah-sebab masyarakat berhak tahu apa yang berlangsung di ruang hidup mereka
3. Mendorong Polres Pematangsiantar untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih atas dugaan peredaran narkotika maupun aktivitas melanggar hukum lainnya yang terjadi di lingkungan THM tersebut.
4. Mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Pematangsiantar untuk tidak menutup mata atas keresahan warga, serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada keamanan masyarakat
5. Menuntut perlindungan hukum bagi warga dari segala bentuk keributan, ancaman keamanan, maupun potensi kriminalitas yang timbul akibat beroperasinya THM Evo Star, sebagai bagian dari kewajiban negara melindungi warga sipil. (*)






