5. Menuntut perlindungan hukum bagi warga dari segala bentuk keributan, ancaman keamanan, maupun potensi kriminalitas yang timbul akibat beroperasinya THM Evo Star, sebagai bagian dari kewajiban negara melindungi warga sipil. (*)
Pematangsiantar
Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Bupati Bener Meriah Datangi Wali Kota Pematangsiantar, Bantuan Rp25 Miliar Segera Cair
12 Jun 2026
Emas Rp160 Juta Raib di Pasar Horas, Korban Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangkap Pelaku
11 Jun 2026
6 Bulan Terakhir, 61 Peristiwa Bencana di Siantar, Angin Kencang Mendominasi
11 Jun 2026
Pelantikan Pejabat JPT Pematangsiantar Picu Sorotan terhadap Kinerja BKN Pusat
11 Jun 2026
Kini Lebih Mudah! BPS Pematangsiantar Perluas Layanan Data Statistik Digital
11 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.