Jakarta, Sinata.id – Setelah berbulan-bulan tanpa kepastian, masalah pendanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akhirnya menemukan titik terang. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan resmi menyetujui skema pinjaman Kopdes Merah Putih, untuk mendukung ribuan koperasi desa.
“Hari ini rapat setengah jam, persoalan yang berbulan-bulan selesai. Dukungan keuangan ini sangat berarti untuk Kopdes dan koperasi kelurahan,” ujar Zulhas, Senin (15/9/2025).
Kesepakatan ini tercapai usai pertemuan Zulhas dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan Kemenkeu di lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dimanfaatkan untuk menopang 16.000 kopdes yang memenuhi syarat.
Zulhas meminta agar bank-bank Himbara segera menyalurkan pinjaman tersebut agar tidak mengendap terlalu lama.
“Sudah tiga-empat bulan sejak kopdes dilaunching Presiden. Jangan sampai dana ini mengendap, padahal koperasi sudah sangat membutuhkan,” tegasnya.
Dana untuk Warung Desa hingga Pupuk
Pinjaman ini dirancang sebagai modal usaha koperasi desa. Dana bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan produktif: membuka warung bahan pokok, penyediaan pupuk, hingga usaha penampungan hasil pertanian warga.
Zulhas menegaskan, setiap koperasi wajib menyusun proposal bisnis yang matang dan realistis, mencakup pemetaan potensi desa, analisis pasar, proyeksi keuangan, dan strategi pemasaran.
Proposal itu menjadi bekal penting agar koperasi punya daya tawar kuat di hadapan bank maupun mitra strategis.
“Proposal yang jelas akan menunjukkan arah dan kesiapan koperasi desa dalam memanfaatkan pinjaman,” tambahnya.
Plafon Hingga Rp3 Miliar per Kopdes
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, setiap kopdes berhak mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar.
Hingga kini, sekitar 1.064 koperasi telah memenuhi syarat dan kelengkapan kelembagaan sehingga bisa langsung mencairkan dananya.
“Sekitar Rp1 triliun sudah siap dicairkan hari ini. Sisanya akan menyusul sambil menunggu Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Total 16.000 kopdes merah putih bisa segera dibantu pencairannya,” ujar Ferry.
Bunga Hanya 2 Persen, Lebih Ringan dari Ketentuan KMK
Menkeu Purbaya menegaskan, pemerintah tidak menetapkan target khusus berapa banyak dana yang harus disalurkan untuk Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, dana Rp200 triliun itu sepenuhnya tersedia di perbankan, dan penggunaannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada target khusus. Uangnya ada di bank, kalau bank mau pakai, otomatis pakai sistem yang ada. Semua bisa digunakan,” katanya.
Ia menambahkan, bunga pinjaman yang berlaku untuk koperasi desa hanya 2 persen, jauh lebih ringan dari ketentuan 4 persen sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Skema ini diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa melalui koperasi sebagai motor penggerak. (A46 | Koran Jakarta)
