MENU
Bupati Al-Farlaky Ancam Batalkan Perjanjian Pengalihan Aset Jika Kompe...
WA FB
Regional

Bupati Al-Farlaky Ancam Batalkan Perjanjian Pengalihan Aset Jika Kompensasi Tak Dibayar

R Editor : Redaksi Sinata | 29 Apr 2025 | 15:15 WIB
Bupati Al-Farlaky Ancam Batalkan Perjanjian Pengalihan Aset Jika Kompensasi Tak Dibayar
Bupati Al-Farlaky menuntut Pemerintah Kota Langsa segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan BMD.

Idi Rayeu, Sinata.idBupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menuntut Pemerintah Kota Langsa segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah disepakati dalam perjanjian pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh. Bupati Al-Farlaky Ancam Batalkan Perjanjian "Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan bersabar menunggu. Namun hingga kini kompensasi belum diterima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, kami akan membatalkan perjanjian tersebut," tegas Al-Farlaky melalui siaran pers Bagian Prokopim, Minggu 27 April 2025.

Menurut Al-Farlaky, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah dua kali menyurati Pemerintah Kota Langsa dan juga Pj Gubernur Aceh. Surat terakhir bertanggal 24 Maret 2025 bahkan ditembuskan ke Deputi KPK, Gubernur Aceh, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16,48 miliar.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara baik. Namun jika tidak ada realisasi pembayaran hingga akhir tahun, kami akan membatalkan perjanjian secara hukum," pungkas Bupati Al-Farlaky.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.