Idi Rayeu, Sinata.id – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menuntut Pemerintah Kota Langsa segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah disepakati dalam perjanjian pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh.
Bupati Al-Farlaky Ancam Batalkan Perjanjian
“Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan bersabar menunggu. Namun hingga kini kompensasi belum diterima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, kami akan membatalkan perjanjian tersebut,” tegas Al-Farlaky melalui siaran pers Bagian Prokopim, Minggu 27 April 2025.
Menurut Al-Farlaky, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah dua kali menyurati Pemerintah Kota Langsa dan juga Pj Gubernur Aceh. Surat terakhir bertanggal 24 Maret 2025 bahkan ditembuskan ke Deputi KPK, Gubernur Aceh, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16,48 miliar.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara baik. Namun jika tidak ada realisasi pembayaran hingga akhir tahun, kami akan membatalkan perjanjian secara hukum,” pungkas Bupati Al-Farlaky.(*)