Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah.
Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan, Rabu (10/12) lalu. Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025), menyatakan total uang yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar.
“Uang tersebut diduga sebagai fee 15-20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah,” ujarnya.
Selain Ardito Wijaya (AW), tersangka yang ditahan adalah Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS); adik kandung bupati, Ranu Hari Prasetyo (RNP); Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW); serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) sebagai pihak pemberi.
Menurut KPK, modus operandi yang terungkap melibatkan pengaturan pemenang lelang melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
Ardito diduga meminta Riki Hendra Saputra untuk mengoordinasi Anton Wibowo dan Sekretaris Bapenda Iswantoro (ISW) agar proyek-proyek di sejumlah SKPD dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito.
“Dari pengaturan itu, pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar yang disalurkan melalui Riki Hendra dan adiknya, Ranu,” tutur Mungki.
Adapun Rp500 juta lainnya diduga berasal dari Direktur PT Elkaka Mandiri untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra.
Dan, Ranu Hari Prasetyo dijerat sebagai penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama. (*)






