Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Inggris
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bupati Minta Batas Lahan PTPN IV dan Warga Cot Girek Diukur Ulang

Editor: Zainal Efendi
23 September 2025 | 17:55 WIB
Rubrik: Regional
bupati ayahwa sepakat lakukan pengukuran ulang lahan ptpn iv untuk memastikan batas hgu 7.500 hektare.

Sengketa lahan antara PTPN IV dan masyarakat Cot Girek, Aceh Utara, semakin panas. Bupati Ayahwa sepakat lakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas HGU 7.500 hektare. Konflik agraria juga melibatkan PT Satya Agung dan PT Bapco. (Ist)

Sinata.id – Konflik agraria antara lahan PTPN IV Regional 6 dengan masyarakat di Aceh Utara kembali menyeruak ke permukaan. Sengketa lahan di Kecamatan Cot Girek kini memasuki babak baru setelah resmi dilaporkan ke Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil.

Bupati yang akrab disapa Ayahwa, ini menyatakan sepakat bersama pihak PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) untuk melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan tidak lagi menjadi abu-abu, agar perusahaan tetap memiliki kepastian hukum, sementara petani lokal tidak kehilangan hak atas tanah yang mereka garap turun-temurun.

“Persoalan lahan ini harus diluruskan. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik perusahaan maupun masyarakat,” tegas Ayahwa, Senin (23/9/2025).

HGU PTPN IV Menuju Tenggat Waktu

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa PTPN IV telah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 7.500 hektare di Cot Girek.

Masa berlaku izin tersebut akan habis pada 26 November 2026.

“Biasanya lima tahun sebelum HGU berakhir, perusahaan sudah mengajukan perpanjangan. Itu yang dilakukan PTPN IV,” kata Reza.

Namun, fakta di lapangan ternyata tak sesederhana itu.

Meski pengukuran ulang sudah dilakukan sejak pertengahan 2024, hasilnya hingga kini belum diperiksa tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Pertanahan Aceh, Pemprov Aceh, dan Pemkab Aceh Utara.

Reza menegaskan, kewenangan pengambilan keputusan ada di tangan tim gabungan tersebut.

“Kalau lahan di atas 1.000 hektare itu langsung kewenangan Kementerian ATR/BPN. Jadi perpanjangan, pelepasan sebagian lahan, atau pembatalan, semuanya bergantung pada hasil verifikasi tim,” ujarnya.

Konflik Tak Hanya di Cot Girek

Kisruh tanah di Aceh Utara ternyata bukan monopoli PTPN IV. PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase juga menghadapi persoalan serupa.

Perusahaan ini tengah mengurus perpanjangan HGU Nomor 18 untuk lahan seluas 200 hektare.

Sesuai aturan, mereka wajib memasang patok batas terlebih dahulu sebelum dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan.

Namun, proses ini berhenti sementara setelah adanya kesepakatan antara DPRD Aceh Utara, masyarakat, dan pihak perusahaan.

“Pengukuran ulang Satya Agung ini kewenangan Kanwil Pertanahan Provinsi Aceh. Jadi sekali lagi, urusan tanah ini bukan bisa diselesaikan sendiri oleh Kantor Pertanahan, melainkan harus bersama pemerintah daerah,” jelas Reza.

Selain Satya Agung, konflik serupa juga menghantam PT Bapco di Paya Bakong, Aceh Utara.

Desakan masyarakat Cot Girek agar lahan mereka tidak dilibas klaim HGU PTPN IV mencerminkan keresahan panjang. Petani merasa terpinggirkan, sementara perusahaan mengandalkan kekuatan legalitas.

Bupati Ayahwa mencoba berdiri di tengah, menghadirkan kembali pengukuran ulang sebagai instrumen untuk mencari kejelasan.

Namun, persoalannya tidak sederhana. Setiap patok yang dipasang, setiap hektare tanah yang ditarik garis batas, bisa berarti hidup-mati bagi ribuan keluarga petani, sekaligus masa depan investasi perkebunan di wilayah itu. (A46)

Tags: Berita Aceh UtaraKabupaten Aceh UtaraPT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)Sengketa Lahan

Berita Terkait

dprd kota gorontalo dukung perda bpjs ketenagakerjaan, perlindungan pekerja jadi prioritas.
Regional

DPRD Kota Gorontalo Dukung Perda BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas

Editor: Redaksi Sinata.id
23 September 2025 | 18:10 WIB

Gorontalo, Sinata.id – DPRD Kota Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas...

Baca SelengkapnyaDetails
harga cabai merah menjadi penyumbang utama inflasi di kabupaten bener meriah, disusul tempe dan bawang putih.
Regional

Harga Cabai Merah Jadi Biang Kerok Kenaikan IPH di Bener Meriah

Editor: Zainal Efendi
23 September 2025 | 18:03 WIB

Sinata.id - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bener Meriah kembali ikut serta dalam Rapat Koordinasi Mingguan bersama Menteri Dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah aceh utara merombak apbk 2025 akibat pendapatan menurun. proyeksi 2026 bahkan lebih berat, target turun hingga rp482 miliar.
Regional

Pemerintah Aceh Utara Hadapi Defisit, Pendapatan 2026 Diproyeksi Turun Drastis

Editor: Zainal Efendi
23 September 2025 | 18:00 WIB

Sinata.id - Pemerintah Aceh Utara kembali diuji dengan tantangan fiskal. Dalam rapat paripurna DPRK, Wakil Bupati Tarmizi Panyang menyampaikan rancangan...

Baca SelengkapnyaDetails
konflik pedagang grosir dan eceran di pasar paya ilang ditanggapi bupati aceh tengah yang berkomitmen menata kembali pasar di tanoh gayo.
Regional

Sikap Bupati Aceh Tengah Atasi Konflik Pedagang Grosir vs Eceran Dipuji Warga

Editor: Zainal Efendi
23 September 2025 | 17:50 WIB

Sinata.id - Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, memilih turun langsung ke Pasar Paya Ilang Takengon, Senin (22/9/2025). Tidak hanya sekadar inspeksi,...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah aceh tengah melalui dkbp3a menggelar fgd penyusunan grand design pembangunan kependudukan (gdpk).
Regional

Aceh Tengah Susun Grand Design Pembangunan Kependudukan

Editor: Zainal Efendi
23 September 2025 | 17:45 WIB

Sinata.id - Takengon kembali menjadi ruang diskusi penting. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Liga Champions

Prancis Kokoh Jadi Raja Sepak Bola Dunia

23 September 2025 | 18:38 WIB
Liga Spanyol

Lamine Yamal Incar Ballon d’Or Sebelum Usia 21 Tahun

23 September 2025 | 18:28 WIB
Liga Inggris

Enzo Maresca Angkat Bendera Putih, “Chelsea Mustahil Kejar Liverpool di Premier League”

23 September 2025 | 18:20 WIB
Regional

DPRD Kota Gorontalo Dukung Perda BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas

23 September 2025 | 18:10 WIB
Regional

Harga Cabai Merah Jadi Biang Kerok Kenaikan IPH di Bener Meriah

23 September 2025 | 18:03 WIB
Regional

Pemerintah Aceh Utara Hadapi Defisit, Pendapatan 2026 Diproyeksi Turun Drastis

23 September 2025 | 18:00 WIB
Regional

Bupati Minta Batas Lahan PTPN IV dan Warga Cot Girek Diukur Ulang

23 September 2025 | 17:55 WIB
Regional

Sikap Bupati Aceh Tengah Atasi Konflik Pedagang Grosir vs Eceran Dipuji Warga

23 September 2025 | 17:50 WIB
Regional

Aceh Tengah Susun Grand Design Pembangunan Kependudukan

23 September 2025 | 17:45 WIB
Regional

BPBD Aceh Besar Ingatkan Bahaya Karhutla, Larang Warga Bakar Lahan dan Sampah

23 September 2025 | 17:40 WIB
Regional

DWP Aceh Barat Hidupkan Majelis Taklim, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keislaman

23 September 2025 | 17:35 WIB
Regional

Aceh Barat Bidik Adipura, OPD dan Desa Diminta Disiplin dan Berinovasi

23 September 2025 | 17:30 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Inggris
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id