Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bupati Minta Batas Lahan PTPN IV dan Warga Cot Girek Diukur Ulang

Editor: Zainal Efendi
23 September 2025 | 17:55 WIB
Rubrik: Regional
bupati ayahwa sepakat lakukan pengukuran ulang lahan ptpn iv untuk memastikan batas hgu 7.500 hektare.

Sengketa lahan antara PTPN IV dan masyarakat Cot Girek, Aceh Utara, semakin panas. Bupati Ayahwa sepakat lakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas HGU 7.500 hektare. Konflik agraria juga melibatkan PT Satya Agung dan PT Bapco. (Ist)

Sinata.id – Konflik agraria antara lahan PTPN IV Regional 6 dengan masyarakat di Aceh Utara kembali menyeruak ke permukaan. Sengketa lahan di Kecamatan Cot Girek kini memasuki babak baru setelah resmi dilaporkan ke Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil.

Bupati yang akrab disapa Ayahwa, ini menyatakan sepakat bersama pihak PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) untuk melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan tidak lagi menjadi abu-abu, agar perusahaan tetap memiliki kepastian hukum, sementara petani lokal tidak kehilangan hak atas tanah yang mereka garap turun-temurun.

“Persoalan lahan ini harus diluruskan. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik perusahaan maupun masyarakat,” tegas Ayahwa, Senin (23/9/2025).

HGU PTPN IV Menuju Tenggat Waktu

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa PTPN IV telah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 7.500 hektare di Cot Girek.

Masa berlaku izin tersebut akan habis pada 26 November 2026.

“Biasanya lima tahun sebelum HGU berakhir, perusahaan sudah mengajukan perpanjangan. Itu yang dilakukan PTPN IV,” kata Reza.

Namun, fakta di lapangan ternyata tak sesederhana itu.

Meski pengukuran ulang sudah dilakukan sejak pertengahan 2024, hasilnya hingga kini belum diperiksa tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Pertanahan Aceh, Pemprov Aceh, dan Pemkab Aceh Utara.

Reza menegaskan, kewenangan pengambilan keputusan ada di tangan tim gabungan tersebut.

“Kalau lahan di atas 1.000 hektare itu langsung kewenangan Kementerian ATR/BPN. Jadi perpanjangan, pelepasan sebagian lahan, atau pembatalan, semuanya bergantung pada hasil verifikasi tim,” ujarnya.

Konflik Tak Hanya di Cot Girek

Kisruh tanah di Aceh Utara ternyata bukan monopoli PTPN IV. PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase juga menghadapi persoalan serupa.

Perusahaan ini tengah mengurus perpanjangan HGU Nomor 18 untuk lahan seluas 200 hektare.

Sesuai aturan, mereka wajib memasang patok batas terlebih dahulu sebelum dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan.

Namun, proses ini berhenti sementara setelah adanya kesepakatan antara DPRD Aceh Utara, masyarakat, dan pihak perusahaan.

“Pengukuran ulang Satya Agung ini kewenangan Kanwil Pertanahan Provinsi Aceh. Jadi sekali lagi, urusan tanah ini bukan bisa diselesaikan sendiri oleh Kantor Pertanahan, melainkan harus bersama pemerintah daerah,” jelas Reza.

Selain Satya Agung, konflik serupa juga menghantam PT Bapco di Paya Bakong, Aceh Utara.

Desakan masyarakat Cot Girek agar lahan mereka tidak dilibas klaim HGU PTPN IV mencerminkan keresahan panjang. Petani merasa terpinggirkan, sementara perusahaan mengandalkan kekuatan legalitas.

Bupati Ayahwa mencoba berdiri di tengah, menghadirkan kembali pengukuran ulang sebagai instrumen untuk mencari kejelasan.

Namun, persoalannya tidak sederhana. Setiap patok yang dipasang, setiap hektare tanah yang ditarik garis batas, bisa berarti hidup-mati bagi ribuan keluarga petani, sekaligus masa depan investasi perkebunan di wilayah itu. (A46)

Tags: Berita Aceh UtaraKabupaten Aceh UtaraPT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)Sengketa Lahan

Berita Terkait

program 3 juta rumah yang dicanangkan presiden ri prabowo subianto dapat dukungan penuh dari pengembang perumahan batubara bahagia, azi pratama pangaribuan.
Regional

Dukung Program Presiden, Azi Pratama Berinvestasi Rp30 M Lewat Perumahan Batubara Bahagia

Editor: Gunawan Purba
8 November 2025 | 10:17 WIB

Batubara, Sinata.id - Program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto dapat dukungan penuh dari pengembang Perumahan Batubara...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati tapanuli utara jonius taripar hutabarat meresmikan sppg marsiurupan di kecamatan pahae julu.
Regional

Bupati Tapanuli Utara Resmikan SPPG Marsiurupan

Editor: Messi
8 November 2025 | 09:54 WIB

Taput, Sinata.id- Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Hutabarat, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Marsiurupan di Desa Hutabarat, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
jaulim simanullang (sebelah kanan), parman lumbangaol (tengah), dan eliapzan sihotang (sebelah kiri).
Regional

Pengangkatan Tiga Pejabat di Humbahas Tuai Sorotan, Posisi Lama Malah Diisi Pelaksana Tugas

Editor: Messi
8 November 2025 | 09:48 WIB

Humbahas, Sinata.id- Pengangkatan dan pelantikan tiga pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Kamis (30/10) lalu mendadak...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati samosir vandiko timotius gultom menandatangani nota kesepahaman dengan pt bank sumut.
Regional

Pemkab Samosir Luncurkan Subsidi Bunga Pinjaman 0% untuk UMKM

Editor: Messi
7 November 2025 | 10:13 WIB

Samosir, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir meluncurkan program subsidi bunga pinjaman 0 persen sebagai upaya nyata mendukung pengembangan sektor Usaha...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi merazia angkutan yang bawa penumpang melebihi kapasitas.
Regional

Polisi Tindak Sopir Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas di Humbahas

Editor: Messi
7 November 2025 | 10:12 WIB

  Humbahas, Sinata.id- Personel Sat Lantas Polres Humbahas menertibkan angkutan umum yang membawa penumpang melebihi kapasitas hingga ke atap kendaraan....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Kebenaran Sebagai Dasar Pemuridan Sejati

8 November 2025 | 10:32 WIB
Regional

Dukung Program Presiden, Azi Pratama Berinvestasi Rp30 M Lewat Perumahan Batubara Bahagia

8 November 2025 | 10:17 WIB
Regional

Bupati Tapanuli Utara Resmikan SPPG Marsiurupan

8 November 2025 | 09:54 WIB
Regional

Pengangkatan Tiga Pejabat di Humbahas Tuai Sorotan, Posisi Lama Malah Diisi Pelaksana Tugas

8 November 2025 | 09:48 WIB
Religi

Hamba Tuhan Tetap Setia Melayani Meski Dalam Sakit dan Kekurangan Obat

8 November 2025 | 05:06 WIB
Religi

Mengenal Tuhan Yesus Lebih Dalam, Sumber Hidup yang Sejati

8 November 2025 | 05:04 WIB
Pematangsiantar

Pekerja Proyek Renovasi Siantar Plaza Masih Juga “Layas” dengan K3

7 November 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

Setahun Laporan Warga, Satpol PP Belum Tindak Bangunan Liar di Jalan Tangki

7 November 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Diduga Aksi Begal dengan Modus Tabrak Kendaraan di Siantar Martoba

7 November 2025 | 20:56 WIB
News

Foto-Foto ‘Benteng Pertahanan’ Barak Narkoba di Medan yang Digerebek Tim Gabungan dalam Razia Besar-Besaran

7 November 2025 | 19:46 WIB
News

Sebelum Digempur, Pembeli Sabu Kampung Lalang Rela Antre di Tiga Barak Berbeda

7 November 2025 | 19:08 WIB
News

Selain Dibentengi Kawat Duri Berlistrik, Barak Narkoba Kampung Lalang Juga “Dimonitor” Bandar Lewat HT

7 November 2025 | 18:42 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com