Bengkulu, Sinata.id - Suasana khidmat apel pagi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma, Bengkulu, Senin (5/1/2026), mendadak berubah mencekam.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, tak mampu menyembunyikan amarahnya saat memergoki oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang asyik merokok di tengah barisan.
Ketegangan memuncak ketika sang Bupati menghentikan prosesi apel secara mendadak. Dengan nada bicara tinggi, ia langsung menunjuk oknum tersebut dan memintanya maju ke depan barisan.
"Yang kepala botak itu ke sini! Kamu tidak menghargai teman-teman lainnya, seenaknya saja merokok," kata Teddy di hadapan ratusan pasang mata yang terdiam kaku.
Bentuk Ketidakdisiplinan yang Fatal Bagi Bupati Teddy, tindakan merokok saat kegiatan resmi bukan sekadar masalah etika, melainkan simbol runtuhnya kedisiplinan.
Ia menilai perilaku tersebut sangat merendahkan rekan sejawat yang telah berupaya mengikuti apel dengan tertib.
Tak main-main, sang Bupati langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk memberikan sanksi tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang abai terhadap aturan.
Sentil ASN "Pemburu Absen" Selain insiden rokok, Teddy Rahman juga membongkar fenomena buruk lainnya di lingkungan Pemda Seluma. Ia menyoroti para ASN—baik PNS maupun PPPK—yang hadir ke kantor hanya demi formalitas absensi semata tanpa kinerja nyata.
Poin-poin utama teguran Bupati
Hargai Sesama: Larangan keras merokok atau bertindak semena-mena saat upacara resmi. Kinerja, Bukan Sekadar Absensi: ASN dilarang hanya mengejar absen pagi, siang, dan sore tanpa produktivitas. Tindakan Tegas: Inspektorat diperintahkan memproses pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku.
"Disiplin ASN merupakan hal mendasar yang harus dijunjung tinggi. Ini tidak bisa ditawar lagi," katanya dengan nada bicara yang masih menunjukkan kekecewaan mendalam. []
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.