Simalungun, Sinata.id – Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun sepakat, lalu Ranperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Simalungun pun disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Simalungun.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah tersebut dilakukan pada sidang paripurna DPRD Simalungun, Jumat 11 April 2025, di Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sidang (rapat) paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto bersama Wakil-wakil Ketua DPRD Simalungun. Selain diikuti anggota dewan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun terlihat hadir di ruangan rapat paripurna.
Sementara, saat pengambilan keputusan bersama, tampak Bupati Simalungun diwakili oleh Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga. Sehingga, pendapat akhir sekaligus pidato penutup dari Bupati, disampaikan oleh Wakil Bupati.
Pada pidato penutup, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Simalungun. Baik atas saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi.
“Banyak masukan berharga bagi kami dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”ujar Wakil Bupati.
Selanjutnya, Wakil Bupati menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam pembahasan Ranperda adalah hal yang wajar dan perlu dimaklumi.
Menurutnya, proses penyusunan peraturan membutuhkan perhatian dan pemikiran yang arif agar menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah ini,”kata Wakil Bupati.
“Selanjutnya, Ranperda akan di sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,”imbuh Wakil Bupati.
Wakil Bupati berharap, dengan disahkannya perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, akan menjadi semangat baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun sebagai modal utama dalam pembangunan menuju Simalungun Maju.
Seluruh fraksi di DPRD Simalungun, yakni, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo, dan Fraksi Madani sepakat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan. Termasuk catatan berupa usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) guna memaksimalkan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah ke depan.(*)