Tapsel, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan bahwa lahan Area Penggunaan Lain (APL) yang berada dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak lagi bermasalah secara hukum. Bupati H. Gus Irawan Pasaribu menilai status APL sudah jelas sesuai RTRW Sumut dan Tapsel, sehingga masyarakat berhak mendapat sertifikat tanah tanpa hambatan dari BPN. Ia menekankan agar pelayanan pertanahan jangan lagi menimbulkan kesan menghalangi warga.
Dalam rapat virtual bersama Kanwil BPN Sumut, BPN Tapsel, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, disepakati langkah konkret penyelesaian sengketa melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Bupati mengingatkan bahwa PT TPL tidak berkeberatan, karena APL sudah keluar dari status hutan produksi sejak 2014. Menurutnya, percepatan sertifikasi adalah kunci agar konflik masyarakat dengan perusahaan tidak lagi berulang.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, menyambut positif arahan tersebut. Ia memastikan lahan APL dapat diproses administrasi pertanahan dan bahkan berjanji mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis untuk masyarakat Tapsel. Sri meminta Pemkab bersama desa mendata warga yang berhak, lengkap dengan dokumen identitas dan alas hak, sehingga sertifikat dapat segera diterbitkan.
BPKH Wilayah I Medan juga menyatakan siap mendukung inventarisasi lahan dalam konsesi TPL untuk dimasukkan ke program TORA, sepanjang masuk peta indikatif penyelesaian. Sementara BPN Tapsel menegaskan bukan bermaksud menghambat, melainkan memastikan prosedur hukum berjalan benar. Dengan dukungan penuh dari pusat hingga daerah, Gus Irawan optimis penyelesaian konflik lahan di Tapsel akan mendapat kepastian hukum yang permanen.(SN7)