Tapteng, Sinata.id – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi melaporkan Bupati Masinton Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025 yang hingga kini belum memperoleh pengesahan.
Laporan itu diajukan oleh anggota DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak, bersama sejumlah rekannya pada Senin (1/9/2025). Dalam aduan tersebut, pihaknya tidak hanya menyebut nama bupati, tetapi juga Kabag Tata Pemerintahan, 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Tapteng.
“Hal ini terkait dugaan adanya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Tapteng,” tulis Musliadi dalam sebuah laporan, Selasa (2/9/2025).
Salah satu pokok persoalan yang disoroti DPRD adalah penggunaan anggaran perayaan HUT ke-80 Kabupaten Tapteng pada 24 Agustus 2025. Acara tersebut disebut menelan biaya sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari sejumlah OPD, meski anggaran itu belum disahkan sebagai bagian dari P-APBD 2025.
Musliadi menegaskan, Pemkab Tapteng seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga laporan ini diajukan, permintaan penjelasan dari DPRD kepada pemerintah daerah tidak kunjung ditanggapi.
“Berdasarkan hasil pengawasan, diduga Pemkab Tapteng atas instruksi bupati telah menggunakan keuangan daerah secara ilegal karena tanpa dasar hukum. Persetujuan DPRD terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) maupun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 belum pernah diberikan,” tulis Musliadi dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut, DPRD menilai penggunaan anggaran tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Musliadi menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila diminta oleh pihak kejaksaan. Ia berharap laporan tersebut segera mendapat tindak lanjut dari Kejati Sumut. (A1)