MENU
Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka
WA FB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

M Editor : Messi | 15 Dec 2025 | 23:30 WIB
Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka
Bupati Taput JTP Hutabarat.

Taput, Sinata.id- Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengklaim bila daerah-daerah yang terisolir sudah dapat terjangkau. Alhasil, pengiriman bantuan makanan sudah merata.

"Nah, untuk daerah-daerah terisolir hampir semua sudah bisa kita jangkau untuk memberikan makanan. Ya, baik itu melalui airdrop helikopter, baik juga dengan jalan darat," ujar Jonius di Desa Dolok Nauli, Sabtu (13/12/2025).

Bahkan, sambung Jonius, ada yang jalan kaki untuk 3-7 kilometer untuk mengantarkan permakanan. Pada umumnya masyarakat sudah mendapat makanan.

"Kita tidak khawatir, tinggal kita sekarang masuk keranah untuk mempersiapkan rumah mereka. Dan ini yang kita lakukan sekarang, supaya mereka mendapat bantuan rumah baru," ucapnya.

Salah satu warga terdampak bencana Desa Dolok Nauli, Laksmi Boru Tobing mengaku dia mengajukan relokasi dan mendapatkan bantuan rumah. Karena, tempat tinggalnya sudah tidak bisa dihuni lagi.

"Syaratnya harus ber-KTP Dolok Nauli dan juga KK (Kartu Kekuarga, Red). Ditambah lagi surat pernyataan diatas materai," kata dia.

Diketahui, Pemkab Tapanuli Utara, sebelumnya mengungkap sejumlah desa di tiga kecamatan masih terisolasi pascabanjir bandang dan longsor. Wilayah itu meliputi Desa Hutajulu Balik di Parmonangan, Pardomuan Nauli di Pematang Bandar, Siantarnapospos di Adian Koting, serta Dusun Simarsalaon di Desa Pertengahan Parmonangan.

Beberapa desa terdampak parah seperti Palunagodang dan Panggugunan sudah dapat dilintasi kendaraan. Bahkan bantuan terus mengalir ke posko pengungsian. (A1)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.