Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tersangka SZ (52), warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Tersangka SZ (52), warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Buronan Kasus Penganiayaan di Asahan Diringkus, Luka di Pelipis Ungkap Jejak Pelaku

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 16:06 WIB
Rubrik: News

Asahan, Sinata.id — Upaya pelarian SZ (52), warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, akhirnya terhenti. Setelah buron selama empat bulan, pria yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas, IPDA M. Ruslan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan resmi yang disampaikan kepada media, SZ diketahui melakukan penganiayaan terhadap AL (41), warga Dusun VII A, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku secara tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan langsung melayangkan pukulan keras ke bagian pelipis kiri korban hingga mengakibatkan luka berdarah.

“Korban mengalami luka cukup serius dan sempat mendapatkan perawatan medis. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar,” ungkap IPDA Ruslan.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan SZ sebagai tersangka. Namun, sejak saat itu pelaku menghilang dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

SZ kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun dan 8 bulan penjara. (A27)

Tags: BuronanKabupaten AsahanKasus Penganiayaan

Berita Terkait

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan.
Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 21:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Dalam semangat mempererat tali persaudaraan dan menjaga nilai-nilai kekerabatan, Komunitas Tumpuan Sumbayak–Boru Pakon Panogolan dari Kecamatan Siantar...

Baca SelengkapnyaDetails
Polres Simalungun menjemput tersangka pembunuhan di Riau. (ist)
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 19:54 WIB

Simalungun, Sinata.id - Tersangka kasus pembunuhan di Siborna, Kecamatan Oanei Tonga, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Zulkarnain Sinaga berhasil ditangkap personil...

Baca SelengkapnyaDetails
Kendaraan dinas Satpol PP terparkir di depan gedung DPRD Pematangsiantar. (Foto: sinata/Pra)
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Puluhan pedagang mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (1/8/2025) sore, untuk memprotes...

Baca SelengkapnyaDetails
Semburan lumpur di Samosir muncul dari dalam tanah. (FB)
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 17:29 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Samosir mengklarifikasi fenomena semburan lumpur yang mengejutkan warga Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, dalam beberapa hari...

Baca SelengkapnyaDetails
Pedagang suvenir HUT RI di Jalan DI Panjaitan
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang musiman menjajakan suvenir bernuansa Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 mulai muncul...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

1 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
News

3 Wanita Penculik Anak di Medan Ditangkap, Pelaku Ancam Jual Organ Jika Tebusan Tak Dibayar

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Simalungun

Dinilai Semena-mena, Pegawai Kelurahan dan Kepling Tolak Plt Lurah Perdagangan III

1 Agustus 2025 | 16:14 WIB
News

Polres Simalungun Kesulitan Ungkap Tabrak Lari yang Tewaskan Ruslina 

1 Agustus 2025 | 16:12 WIB
News

Buronan Kasus Penganiayaan di Asahan Diringkus, Luka di Pelipis Ungkap Jejak Pelaku

1 Agustus 2025 | 16:06 WIB
News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

1 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Nusantara

Harli Siregar Ajak Pers dan Pengusaha Bangun Sumut Lewat Kepastian Hukum dan Narasi Positif

1 Agustus 2025 | 13:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id