Asahan, Sinata.id — Upaya pelarian SZ (52), warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, akhirnya terhenti. Setelah buron selama empat bulan, pria yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas, IPDA M. Ruslan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan resmi yang disampaikan kepada media, SZ diketahui melakukan penganiayaan terhadap AL (41), warga Dusun VII A, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku secara tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan langsung melayangkan pukulan keras ke bagian pelipis kiri korban hingga mengakibatkan luka berdarah.
“Korban mengalami luka cukup serius dan sempat mendapatkan perawatan medis. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar,” ungkap IPDA Ruslan.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan SZ sebagai tersangka. Namun, sejak saat itu pelaku menghilang dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
SZ kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun dan 8 bulan penjara. (A27)