MENU
Maling Kabel Tower di Siantar Diciduk Setelah 5 Bulan Buron
WA FB
Hukum & Peristiwa

Maling Kabel Tower di Siantar Diciduk Setelah 5 Bulan Buron

T Editor : Tumpal Pandapotan | 23 Apr 2026 | 10:54 WIB
Maling Kabel Tower di Siantar Diciduk Setelah 5 Bulan Buron
Tersangka diamankan kepolisian.

Pematangsiantar, Sinata.id - Polsek Siantar Martoba menahan seorang pria berinisial EK alias EB (31), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tower telekomunikasi yang terjadi di Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan setelah tersangka buron selama sekitar lima bulan.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 21.50 WIB di kawasan Jalan Darussalam Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari MF (28), pengawas lapangan PT Putra Mulia Telecommunication, yang mengetahui adanya aktivitas pencurian kabel di lokasi tower.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial ESP berada di atas becak bermotor di dekat tower. Dari hasil pemeriksaan awal, ESP mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama dua rekannya.

Ia bertugas mengawasi situasi sekaligus menyiapkan kendaraan untuk mengangkut hasil curian, sementara dua pelaku lainnya melakukan pembongkaran kabel di area tower.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak ke titik tower yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi penemuan ESP. Di sana, ditemukan kabel sepanjang sekitar 20 meter telah hilang.

Selain itu, pagar besi di sekitar tower dalam kondisi rusak, diduga menjadi akses masuk para pelaku. Dua pelaku lain, termasuk EK alias EB, melarikan diri sebelum petugas tiba.

ESP kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Siantar Martoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil menangkap EK alias EB pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumah temannya di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Saat ini, EK alias EB telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.