Pematangsiantar, Sinata.id — Cafe & Resto Blue Diamond yang berlokasi di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, diketahui beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan yang sah seperti UKL-UPL. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Alex.
“Belum ada dokumen lingkungannya, Bang. Masih dalam pengurusan kata owner-nya,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Rabu (7/5/2025).
Alex yang ditanyai lebih lanjut mengenai tindakan apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup atas usaha yang seharusnya sudah mengantongi dokumen lingkungan, mengatakan telah mengimbau pengusaha Cafe & Resto Blue Diamond.
“Kita sudah himbau untuk segera mengurus dokumen lingkungan,” kata dia.
Sayangnya, dia tidak bersedia menjawab ketika dikonfirmasi alasan pihaknya tidak melaporkan pengusaha yang diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sebagai catatan, Cafe & Resto Blue Diamond telah beroperasi lebih dari dua tahun. Usaha kuliner ini berdiri di atas bangunan mewah tiga ruko dengan tiga lantai. Tetapi belum mengantongi dokumen lingkungan sebagai syarat sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Ijin lingkungan merupakan syarat penting dalam mendirikan dan menjalankan suatu usaha. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan usaha telah mempertimbangkan dan mengelola dampak lingkungan secara bertanggung jawab.
Ancaman Hukuman Minimal 1 Tahun Penjara
Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berdasarkan pasal 109 UU tersebut, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (*)